Loading
Sejumlah pengemudi ojol menggelar aksi pada sidang perdana kasus Nadiem Makarim, di depan PN Jakpus, Senin (5/1/2026). (ANTARA/Agatha Olivia Victoria)
JAKARTA, ARAHKITA.COM – Puluhan pengemudi ojek daring (ojol) menggelar aksi unjuk rasa di depan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, bertepatan dengan sidang perdana kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan yang menjerat mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim.
Aksi tersebut diwarnai orasi, bentangan poster, serta kehadiran mobil komando. Para pengemudi menyatakan solidaritas dan dukungan kepada Nadiem yang kini berstatus terdakwa dalam perkara pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) periode 2019–2022.
“Ojol ada karena Nadiem. Bebaskan Nadiem jika Kejagung tidak memiliki bukti,” ujar salah satu pengemudi saat berorasi menggunakan pengeras suara, seperti yang dikutip dari Antara.
Sejumlah poster yang dibawa massa antara lain bertuliskan “Ojol Ada Karena Nadiem”, “Pejuang Aspal Bersama Nadiem”, dan “Solidaritas Orang Jalanan”. Tidak hanya berunjuk rasa di luar gedung pengadilan, sebagian pengemudi ojol juga masuk ke area PN Jakarta Pusat untuk mengikuti jalannya persidangan.
Beberapa di antaranya terlihat menyaksikan langsung pembacaan surat dakwaan di ruang sidang, sementara lainnya memantau melalui layar siaran di lobi pengadilan.
Sidang perdana Nadiem dimulai sekitar pukul 10.30 WIB dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Hingga siang hari, proses persidangan masih berlangsung.
Dalam perkara ini, Nadiem didakwa terlibat korupsi pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi berupa laptop Chromebook dan lisensi CDM yang disebut tidak sesuai perencanaan dan prinsip pengadaan barang dan jasa.
Jaksa menyebut tindakan tersebut menyebabkan kerugian negara mencapai Rp2,18 triliun, terdiri dari Rp1,56 triliun dari program digitalisasi pendidikan dan sekitar Rp621,39 miliar akibat pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan.
Kasus ini juga menyeret sejumlah terdakwa lain, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih, serta Jurist Tan yang hingga kini masih buron. Nadiem diduga menerima aliran dana sebesar Rp809,59 miliar yang disebut berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa melalui PT Gojek Indonesia.
Atas dakwaan tersebut, Nadiem terancam hukuman pidana berdasarkan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.