Nadiem Makarim Didakwa Terima Rp809 Miliar dalam Kasus Laptop Chromebook Kemendikbud


 Nadiem Makarim Didakwa Terima Rp809 Miliar dalam Kasus Laptop Chromebook Kemendikbud Mendikbudristek periode 2019-2024 Nadiem Anwar Makarim saat menunggu persidangan pembacaan surat dakwaan dimulai di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (5/1/2026). (ANTARA/Agatha Olivia Victoria)

JAKARTA, ARAHKITA.COM – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim didakwa menerima aliran dana senilai Rp809,59 miliar dalam perkara dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek periode 2019–2022.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung, Roy Riady, menyebut dana tersebut berkaitan dengan pengadaan laptop Chromebook dan lisensi Chrome Device Management (CDM) yang digunakan dalam program digitalisasi sekolah.

“Uang yang diterima terdakwa Nadiem Anwar Makarim berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa melalui PT Gojek Indonesia,” ujar Roy saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin.

JPU menjelaskan, aliran dana tersebut terjadi setelah Nadiem diduga mengarahkan spesifikasi pengadaan laptop pendidikan agar menggunakan sistem Chromebook dengan CDM, sehingga ekosistem pendidikan nasional bergantung pada satu penyedia teknologi, yakni Google.

Menurut jaksa, sebagian besar dana yang mengalir berasal dari investasi Google ke PT AKAB yang mencapai 786,99 juta dolar AS. Fakta itu, kata JPU, sejalan dengan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Nadiem tahun 2022 yang mencatat kepemilikan surat berharga senilai Rp5,59 triliun.

Selain Nadiem, jaksa menyebut terdapat 24 pihak lain, baik individu maupun korporasi, yang turut menikmati aliran dana dalam perkara ini. Negara disebut mengalami kerugian total Rp2,18 triliun.

“Kerugian negara terdiri dari Rp1,56 triliun dari program digitalisasi pendidikan dan 44,05 juta dolar AS atau sekitar Rp621,39 miliar dari pengadaan CDM yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat,” jelas Roy, seperti yang dikutip dari Antara.

Jaksa juga mengungkap bahwa pengadaan laptop Chromebook dilakukan menggunakan dana APBN dan Dana Alokasi Khusus (DAK) pada satuan pendidikan. Namun, implementasi di lapangan dinilai bermasalah, terutama di wilayah 3T (terluar, terdepan, tertinggal).

“Laptop yang disalurkan banyak tidak dapat digunakan, sehingga tujuan Asesmen Nasional Berbasis Komputer tidak tercapai dan tidak mendukung proses belajar mengajar,” kata JPU.

Atas perbuatannya, Nadiem didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana penjara dan pidana tambahan.

Editor : Patricia Aurelia

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Hukum & Kriminalitas Terbaru