Loading
Dr. Bagus Sudarmanto, Pengurus Harian PWI Jaya yang juga Dosen sedang memberikan materi di OKK. (Foto: PWI Jaya)
JAKARTA, ARAHKITA.COM — Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jaya memperketat mekanisme penerimaan anggota muda mulai 2026. Dalam aturan baru ini, setiap calon anggota diwajibkan mengikuti dan lulus Uji Kompetensi Wartawan (UKW) sebelum menjalani tahapan Orientasi Kewartawanan dan Keorganisasian (OKK).Keputusan tersebut diambil dalam rapat pengurus PWI Jaya yang digelar Jumat (9/1/2026) di Markas PWI Jaya, Jakarta.
Kebijakan pengetatan ini muncul seiring lonjakan pertumbuhan anggota muda dalam dua tahun terakhir. Catatan organisasi menunjukkan, sejak pelaksanaan OKK pada Juni 2024, PWI Jaya merekrut sekitar 50 anggota muda. Angka itu terus bergerak naik melalui beberapa agenda OKK berikutnya hingga akhirnya, per akhir Desember 2025, jumlah anggota muda tercatat mencapai 372 orang.
Namun, pertumbuhan kuantitas tersebut dinilai belum berbanding lurus dengan peningkatan kualitas dan jenjang profesional anggota. Pasalnya, masih banyak anggota muda yang belum bisa menaikkan status menjadi anggota biasa karena belum mengikuti dan dinyatakan lulus UKW, yang menjadi salah satu prasyarat utama dalam ketentuan organisasi.
Ketua PWI Jaya, Kesit B. Handoyo, menegaskan bahwa perubahan aturan ini merupakan langkah strategis untuk memastikan standar profesionalisme dan kompetensi wartawan yang bergabung di PWI Jaya.
“PWI Jaya ingin memastikan bahwa setiap anggota yang bergabung dan bertahan di organisasi ini benar-benar memiliki kompetensi kewartawanan. UKW adalah standar minimal profesional wartawan, sehingga harus ditempatkan sebagai syarat utama, bukan sekadar pelengkap,” ujar Kesit.
Menurutnya, sesuai aturan internal organisasi, anggota muda yang sudah memenuhi persyaratan diharapkan dapat meningkatkan status menjadi anggota biasa pada tahun 2026. Akan tetapi, kenyataan di lapangan memperlihatkan belum semua anggota muda menyiapkan diri untuk UKW, sehingga proses kaderisasi dinilai perlu disesuaikan.
Tidak hanya soal syarat masuk, rapat pengurus juga memutuskan pembatasan masa perpanjangan status anggota muda. Dalam aturan terbaru, anggota muda hanya diberi kesempatan memperpanjang keanggotaan satu kali. Bila ingin memperpanjang untuk kedua kalinya, maka anggota muda tersebut wajib sudah mengikuti dan lulus UKW sebagai ketentuan mutlak.
Kesit menyebut kebijakan ini sengaja dirancang agar anggota muda memiliki target dan jalur pengembangan karier yang jelas.
“Kami tidak ingin anggota muda berlama-lama berada di zona nyaman. Organisasi mendorong mereka untuk naik kelas, meningkatkan kompetensi, dan siap menjadi anggota biasa yang profesional dan bertanggung jawab,” tegasnya.
Lebih lanjut, aturan baru ini juga disambungkan dengan penguatan program peningkatan kapasitas wartawan melalui Sekolah Jurnalisme Indonesia (SJI). Ke depan, sejumlah pelatihan dan pengembangan yang digelar SJI akan lebih difokuskan bagi wartawan yang kompetensinya telah terverifikasi melalui UKW.
“Pelatihan-pelatihan SJI dirancang untuk wartawan yang sudah memiliki fondasi kompetensi. Karena itu, UKW menjadi pintu masuk penting agar program peningkatan kapasitas berjalan efektif dan tepat sasaran,” tambah Kesit.
Dengan kebijakan ini, PWI Jaya berharap organisasi dapat semakin kuat sebagai rumah profesional wartawan: menjaga standar kompetensi, memperkuat etika, serta membentuk anggota yang menjunjung tinggi integritas dalam kerja jurnalistik.