Jumat, 16 Januari 2026

Gagal Bertemu DPR, Massa Buruh Lanjutkan Aksi ke Kemenaker Bawa Empat Tuntutan


  • Kamis, 15 Januari 2026 | 17:15
  • | News
 Gagal Bertemu DPR, Massa Buruh Lanjutkan Aksi ke Kemenaker Bawa Empat Tuntutan Massa buruh dalam aksi di depan gedung DPR RI Jakarta. (Antara)

JAKARTA, ARAHKITA.COM – Massa buruh dari berbagai organisasi kembali menggelar aksi unjuk rasa di Jakarta, Kamis (15/1/2026). Aksi ini menyasar dua titik utama, yakni Gedung DPR/MPR RI dan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), dengan tuntutan utama penyesuaian upah minimum tahun 2026 serta sejumlah kebijakan ketenagakerjaan lainnya.

Dalam aksi tersebut, buruh menyampaikan empat tuntutan pokok. Di antaranya adalah revisi Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2026 menjadi Rp5,89 juta, pengembalian Surat Keputusan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (SK UMSK) di 19 daerah di Jawa Barat, pengesahan undang-undang ketenagakerjaan yang baru, serta penolakan terhadap wacana pemilihan kepala daerah melalui DPRD.

Setelah menggelar aksi di depan Gedung DPR/MPR RI, massa dari Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) melanjutkan unjuk rasa ke Kantor Kementerian Ketenagakerjaan. Langkah tersebut diambil lantaran perwakilan buruh tidak berhasil bertemu dengan anggota DPR RI.

Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) FSPMI Jawa Barat, Suparno, mengatakan bahwa pihaknya semula dijadwalkan bertemu dengan Badan Aspirasi Masyarakat DPR RI. Namun, pertemuan itu batal karena pejabat terkait telah meninggalkan gedung.

“Kami mendapat informasi bahwa perwakilan dari Badan Aspirasi Masyarakat sudah pulang. Jadi kami memutuskan untuk melanjutkan aksi ke Kemenaker,” ujar Suparno di sela aksi.

Menurut Suparno, aksi lanjutan ke Kemenaker bertujuan untuk mengingatkan pemerintah, khususnya Menteri Ketenagakerjaan beserta jajarannya, agar konsisten dengan komitmen yang sebelumnya telah disampaikan kepada kaum buruh.

Ia menegaskan bahwa tuntutan buruh tetap sama dan tidak mengalami perubahan, terutama terkait kebijakan upah minimum sektoral kabupaten/kota, UMP, dan UMSP yang dinilai tidak sejalan dengan regulasi pemerintah pusat.

“Ini bukan semata soal besaran angka upah. Ini menyangkut kebijakan pemerintah daerah yang kami nilai tidak mengindahkan ketentuan PP Nomor 49 Tahun 2025,” tegas Suparno seperti dikutip dari Antara

Sebagai informasi, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 merupakan perubahan kedua atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Aturan tersebut mengubah formula perhitungan upah minimum dengan memperluas rentang indeks alfa menjadi 0,5 hingga 0,9 guna menjaga daya beli pekerja sekaligus stabilitas ekonomi nasional.

Dalam PP tersebut juga ditegaskan bahwa upah minimum hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun. Sementara itu, pengusaha diwajibkan menerapkan struktur dan skala upah yang adil berdasarkan jabatan, masa kerja, serta kompetensi bagi pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih.

Editor : M. Khairul

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

News Terbaru