Loading
Ilustrasi - Ancaman child grooming atau pelecehan berbasis manipulasi psikologis di ruang digital dinilai semakin mengkhawatirkan. (Halodoc)
JAKARTA, ARAHKITA.COM — Ancaman child grooming atau pelecehan berbasis manipulasi psikologis di ruang digital dinilai semakin mengkhawatirkan. Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, meminta Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) memperkuat patroli siber secara lebih masif dan proaktif untuk menekan angka kejahatan tersebut, terutama yang marak terjadi di media sosial.
Menurut Abdullah, patroli siber bukan sekadar aktivitas pemantauan, tetapi langkah penting untuk menyelamatkan anak-anak dari jebakan predator digital. Ia menilai, semakin cepat akun pelaku terdeteksi, semakin besar peluang anak terhindar dari eksploitasi lanjutan.
“Dengan menggencarkan patroli siber yang ditujukan untuk menindak pelaku child grooming di media sosial, harapannya Polri dapat menyelamatkan banyak anak Indonesia yang saat ini rentan dimanipulasi dan dieksploitasi secara seksual,” kata Abdullah di Jakarta, Minggu (18/1/2026).
Dorongan tersebut, lanjutnya, lahir dari rasa empati sekaligus keprihatinan terhadap pengalaman yang pernah disampaikan aktris Aurelie Moeremans, yang mengaku menjadi korban child grooming. Kisah itu diungkap Aurelie melalui memoarnya yang berjudul Broken Strings.
Namun bagi Abdullah, pengalaman tersebut tidak boleh berhenti sebagai kisah personal. Ia menilai apa yang terjadi adalah cerminan dari fenomena “gunung es”—banyak kasus kejahatan seksual terhadap anak di ruang digital yang sebenarnya terjadi, tetapi tidak terungkap.
Abdullah juga mengutip data UNICEF tahun 2022 yang menyebutkan bahwa 56 persen anak yang mengalami eksploitasi seksual secara daring tidak pernah bercerita kepada orang dewasa maupun pihak berwenang, termasuk kepolisian. Banyak korban memilih diam karena tidak tahu harus melapor ke mana, merasa malu, atau takut akan menimbulkan masalah bagi keluarga.
Di situasi seperti ini, ia menekankan bahwa unit Siber Polri memiliki peran strategis, terutama dalam memantau aktivitas mencurigakan di media sosial, grup percakapan, forum, hingga gim daring. Dari pemantauan itu, aparat bisa mengidentifikasi akun pelaku, membaca pola komunikasi, serta melacak cara pelaku membangun kedekatan yang manipulatif pada anak-anak yang menjadi target.
Tak hanya soal penindakan, Abdullah juga meminta Polri terlibat aktif dalam ranah pencegahan dan pemulihan. Edukasi publik dinilai krusial, mulai dari pengertian child grooming, bentuk pelaku dan modus yang umum, hingga mengenali karakter anak yang rentan dijadikan sasaran.
Selain itu, Polri juga didorong memberi penjelasan yang mudah dipahami terkait mekanisme pelaporan yang aman, serta memastikan layanan pendampingan korban berlangsung dengan pendekatan ramah anak.
“Semua itu harus dilakukan Polri dengan berkolaborasi bersama berbagai pemangku kepentingan, mulai dari sekolah, keluarga, lingkungan tempat tinggal, platform media sosial, hingga kementerian dan lembaga terkait,” ujarnya dikutip Antara.
Abdullah menegaskan, negara harus hadir secara tegas untuk memutus mata rantai child grooming. Ia menilai, pelaku harus diberi hukuman maksimal agar menimbulkan efek jera serta mempersempit ruang gerak predator digital. Penindakan, kata dia, memiliki dasar hukum melalui UU Perlindungan Anak, UU TPKS, UU ITE, dan UU KUHP.
“Sanksi tegas ini penting untuk memberikan efek jera, mempersempit ruang gerak pelaku, dan memutus rantai child grooming di media sosial. Negara tidak boleh kalah oleh predator digital,” katanya.