Loading
Mahkamah Konstitusi menggelar sidang pengucapan putusan dan/atau ketetapan di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Senin (19/1/2026). ANTARA/Fath Putra Mulya
JAKARTA, ARAHKITA.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi yang meminta kewajiban autentikasi faktual ijazah calon presiden dan calon wakil presiden. MK menilai permohonan tersebut tidak memenuhi syarat formil karena dianggap tidak jelas atau obscuur.
Putusan ini dibacakan langsung oleh Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pleno di Jakarta, Senin.
“Menyatakan permohonan Nomor 216/PUU-XXIII/2025 tidak dapat diterima,” ujar Suhartoyo saat membacakan amar putusan, Awnini (19/11/2026), seperti yang dikutip dari Antara.
Permohonan tersebut diajukan oleh peneliti Bonatua Silalahi, yang menggugat Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pasal itu mengatur syarat pendidikan minimal calon presiden dan wakil presiden, namun tidak secara eksplisit mengatur keaslian atau autentikasi ijazah.
Dalam pertimbangan hukum, Wakil Ketua MK Saldi Isra menjelaskan bahwa permohonan pemohon tidak disusun sesuai sistematika pengujian undang-undang di MK. Salah satu kekeliruan yang ditemukan adalah dimasukkannya bagian “duduk perkara” yang tidak relevan dalam permohonan uji materi.
"Pemohon tidak menguraikan argumentasi konstitusional yang memadai terkait pertentangan norma yang diuji dengan UUD 1945,” kata Saldi Isra.
Mahkamah juga menilai pemohon lebih banyak memaparkan peristiwa konkret dibandingkan menjelaskan alasan konstitusional yang menjadi dasar pengujian undang-undang. Selain itu, MK mengaku tidak memahami dasar pemohon mengaitkan norma UU Pemilu dengan UU Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan serta Peraturan Kepala ANRI Nomor 1 Tahun 2023.
“Pertentangan yang dimaksud tidak dikaitkan secara jelas dengan pasal-pasal dalam UUD NRI Tahun 1945,” ujar Saldi.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, MK menyimpulkan bahwa terdapat ketidaksesuaian antara alasan permohonan (posita) dan permintaan yang diajukan (petitum), sehingga permohonan dinilai kabur.
"Mahkamah tidak memiliki keraguan untuk menyatakan permohonan pemohon tidak jelas atau obscuur,” tegas Saldi Isra.
Sebelumnya, Bonatua Silalahi mendalilkan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) selama ini hanya melakukan legalisasi administratif ijazah capres dan cawapres, bukan autentikasi kearsipan. Menurutnya, legalisasi tidak menjamin keaslian dokumen pendidikan.
Oleh karena itu, Bonatua meminta MK memaknai ulang Pasal 169 huruf r UU Pemilu agar ijazah capres dan cawapres wajib diverifikasi keasliannya melalui autentikasi faktual oleh KPU, Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), atau lembaga kearsipan daerah. Namun, permohonan tersebut akhirnya tidak diterima MK.