Loading
Ilustrasi - Perjuangan masyarakat adat dan elemen gerakan sipil yang konsisten mendesakkan penutupan perusahaan-perusahaan yang merampas tanah dan merusak lingkungan. (Foto: Istimewa)
JAKARTA, ARAHKITA.COM — Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) mengapresiasi langkah Presiden Prabowo yang mencabut izin sejumlah korporasi di Sumatera yang dinilai berkontribusi pada kerusakan hutan dan bencana ekologis. Namun, KPA menegaskan penertiban konsesi tidak boleh berhenti pada pencabutan izin semata dan harus diikuti pemulihan hak rakyat atas tanah.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Selasa (20/1/2026), mengumumkan pemerintah mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Dalam keterangan lanjutan, izin yang dicabut mencakup Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH), Izin Usaha Pertambangan (IUP) tambang, serta Izin Usaha Perkebunan (IUP) perkebunan. Salah satu yang disebut adalah PT Toba Pulp Lestari (TPL) dengan konsesi seluas 167.912 hektare yang dinilai memiliki rekam panjang konflik dengan masyarakat adat di Sumatera Utara.
Anggota Dewan Nasional KPA sekaligus pejuang masyarakat adat Tano Batak, Delima Silalahi, mengaku terharu atas pencabutan izin yang berkaitan dengan PT TPL. Ia menyebut kebijakan tersebut sebagai kemenangan kolektif warga yang selama ini mengalami tekanan dan kekerasan saat memperjuangkan hak.
“Ini adalah kemenangan seluruh rakyat Tano Batak. Kemenangan ini dipersembahkan untuk para pejuang agraria, pejuang masyarakat adat, dan perempuan pejuang agraria. Kita harus terus mengawal agar kemenangan ini betul-betul untuk rakyat,” ujar Delima.
Senada, Sekretaris Jenderal KPA Dewi Kartika menyatakan pencabutan izin tidak terjadi begitu saja, melainkan buah dari perjuangan masyarakat adat dan elemen gerakan sipil yang konsisten mendesakkan penutupan perusahaan-perusahaan yang merampas tanah dan merusak lingkungan.
Menurut Dewi, penertiban tidak boleh berakhir pada skenario “ganti pemain”—yakni konsesi dicabut tetapi pengelolaan hanya dialihkan ke pihak lain tanpa pemulihan hak warga. Ia menekankan, langkah pemerintah semestinya diarahkan untuk memulihkan hak atas tanah dan hutan adat, desa, serta ruang hidup pertanian yang sebelumnya dirampas perusahaan atau diklaim sepihak sebagai kawasan hutan negara.
“KPA akan memastikan pencabutan konsesi ini benar-benar diarahkan untuk pemulihan hak masyarakat adat di Tano Batak, pemenuhan hak atas tanah bagi buruh dalam kerangka reforma agraria, dan pemulihan hutan serta bentang ekologis Sumatera,” kata Dewi.
KPA juga menyoroti fakta bahwa konflik agraria tidak hanya terjadi pada satu perusahaan. Dari 28 perusahaan yang izinnya dicabut, KPA mencatat setidaknya 17 perusahaan memiliki jejak konflik terkait klaim sepihak dan perampasan tanah masyarakat di tiga provinsi tersebut.
Beberapa perusahaan yang disebut antara lain PT Aceh Nusa Indrapuri, PT Rimba Timur Sentosa, PT Rimba Wawasan Permai, PT Minas Pagai Lumber, PT Biomass Andalan Energi, PT Bukit Raya Mudisa, PT Salaki Summa Sejahtera, PT Barumun Raya Padang Langkat, PT Gunung Raya Utama Timber, PT Hutam Barumun Perkasa, PT Multi Sibolga Timber, PT Putra Lika Perkasa, PT Sumatera Riang Lestari, PT Sumatera Sylva Lestari, PT Teluk Nauli, PT Agincourt Resources, serta PT North Sumatera Hydro Energy.
Dewi menyebut kondisi ini menjadi indikator bahwa bencana ekologis di Sumatera berkaitan erat dengan monopoli penguasaan lahan untuk industri ekstraktif seperti perkebunan skala besar, pertambangan, dan kehutanan korporasi.
Ia mengingatkan, risiko serupa dapat terjadi di wilayah lain karena pola persoalannya hampir sama—tanah rakyat dirampas, sementara hutan dan ruang hidup dikorbankan untuk kepentingan industri besar.
Karena itu, KPA mendorong pemerintah menjadikan momentum pencabutan izin sebagai pintu masuk untuk mengevaluasi perusahaan-perusahaan di Sumatera dan daerah lain di Indonesia, sekaligus membenahi struktur ketimpangan penguasaan tanah.
Selain itu, KPA menilai penyelesaian konflik agraria dapat dipercepat melalui optimalisasi kerja Panitia Khusus Penyelesaian Konflik Agraria (PKA) untuk monitoring dan evaluasi kebijakan agraria lintas sektor, mulai dari pertanahan, perkebunan, kehutanan, pertambangan, pertanian hingga pangan.
KPA juga mendorong Presiden Prabowo membentuk Badan Pelaksana Reforma Agraria Nasional (BPRAN) sebagai lembaga khusus yang dinilai memiliki otoritas untuk menjalankan reforma agraria secara menyeluruh.