Selasa, 30 Desember 2025

Anggota DPR Ini Tegaskan: Perusahaan Diduga Penyebab Banjir Harus Diseret ke Ranah Pidana


  • Jumat, 12 Desember 2025 | 14:00
  • | News
 Anggota DPR Ini Tegaskan: Perusahaan Diduga Penyebab Banjir Harus Diseret ke Ranah Pidana Anggota Komisi IV DPR RI Daniel Johan di kompleks parlemen, Jakarta. (ANTARA/HO-DPR)

JAKARTA, ARAHKITA.COM - Anggota Komisi IV DPR RI, Daniel Johan, menilai langkah penyegelan terhadap empat perusahaan dan tujuh pemegang hak atas tanah (PHAT) yang diduga memicu banjir besar di sejumlah wilayah Sumatera tidak cukup hanya berhenti pada sanksi administratif. Ia menegaskan, pelanggaran yang berdampak pada kerusakan hutan dan bencana ekologis semestinya diproses sebagai tindak pidana lingkungan.

Menurut Daniel, aktivitas perusahaan yang merusak kawasan hutan telah membawa konsekuensi nyata bagi masyarakat, mulai dari banjir, longsor, hingga hilangnya ruang hidup. Karena itu, ia menilai negara wajib menghadirkan hukum yang memberikan efek jera.

“Ini bukan sekadar urusan administrasi. Kerusakan hutan yang memicu banjir besar adalah kejahatan lingkungan. Harus diproses pidana supaya jelas tanggung jawabnya,” ujarnya di Jakarta, Jumat (12/12/2025).

Daniel juga meminta Kementerian Kehutanan (Kemenhut) membuka identitas perusahaan dan pihak terkait yang telah disegel. Transparansi, kata dia, penting agar publik mengetahui siapa saja aktor yang bertanggung jawab atas kerusakan tersebut.

Ia menegaskan bahwa penindakan tidak boleh tebang pilih dan tidak boleh dipengaruhi latar belakang pelaku, termasuk kekuatan modal maupun kepentingan politik. Negara, tegasnya, harus berpihak pada kepentingan rakyat dan kelestarian lingkungan.

“Siapa pun yang melanggar harus ditindak tegas. Penegakan hukum lingkungan harus tegak lurus. Jika dibiarkan, bencana akan terus berulang dan rakyat selalu jadi korban,” kata Daniel dikutip Antara.

Kemenhut sebelumnya telah menindak total 11 entitas usaha di Tapanuli Selatan, Sumatera Utara yang diduga terlibat dalam banjir dan longsor di wilayah tersebut. Empat perusahaan yang disegel yaitu PT TPL, PT AR, PT TBS/PT SN, dan PLTA BT/PT NSHE, serta tujuh PHAT yang meliputi JAM, AR, RHS, AR, JAS, DHP, dan M. Tindakan terbaru mencakup tiga PHAT tambahan yakni JAS, AR, dan RHS.

Daniel berharap pemerintah mempercepat proses hukum dan memulai langkah pemulihan kawasan hutan yang rusak, agar bencana serupa tidak kembali menimpa masyarakat di kemudian hari.

Editor : Farida Denura

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

News Terbaru