Loading
Kapolsek Kelapa Gading Kompol Seto Handoko Putra (tengah) saat konferensi pers di Mapolsek Kelapa Gading. (Antara)
JAKARTA, ARAHKITA.COM – Unit Reserse Kriminal Polsek Kelapa Gading berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ganja yang dijalankan secara terstruktur dengan pembagian peran yang jelas di wilayah Jakarta Utara. Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan empat orang tersangka dan masih memburu sejumlah pelaku lain yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kapolsek Kelapa Gading, Kompol Seto Handoko Putra, mengatakan jaringan tersebut tidak bekerja secara individual, melainkan saling terhubung dalam satu mata rantai distribusi narkotika.
“Para pelaku memiliki tugas masing-masing, mulai dari pemesan, penghubung, hingga pengambil barang. Ini menunjukkan pola peredaran yang cukup rapi,” ujar Seto saat konferensi pers di Mapolsek Kelapa Gading, Senin (26/1/2026).
Dalam kasus ini, tersangka IS (30) diketahui berperan sebagai penghubung antara pemesan dan pemasok ganja. Komunikasi awal dilakukan dengan tersangka berinisial D yang kini telah ditetapkan sebagai DPO.
“Tersangka IS dihubungi oleh D yang meminta tolong untuk membeli narkotika jenis ganja,” jelas Seto seperti dikutip dari Antara.
Setelah menerima permintaan tersebut, IS menerima pembayaran melalui sistem transfer perbankan digital. Ia kemudian menuju kawasan Bahari, Tanjung Priok, untuk mengambil ganja dari pemasok berinisial B yang juga berstatus DPO.
Sementara itu, tersangka MY (31) berperan sebagai pendamping. Meski tidak terlibat langsung dalam transaksi, MY menemani IS dalam perjalanan dan turut mengonsumsi ganja sebelum proses distribusi dilakukan.
Baca juga:
Polisi Bongkar Jaringan Peredaran Ganja Terstruktur di Jakarta Utara, Empat Orang Ditangkap“Sebelum berangkat ke lokasi pembelian, IS sempat mampir ke rumah MY dan bersama-sama mengonsumsi satu linting ganja milik IS,” ungkap Seto.
Setelah memperoleh barang, IS membawa ganja dengan berat hampir 1,2 kilogram menggunakan sepeda motor. Namun, upaya distribusi tersebut gagal setelah polisi menghentikan dan memeriksa pelaku di kawasan Kebon Bawang, Tanjung Priok.
Dari pengembangan kasus, polisi juga mengungkap peran dua tersangka lain, yakni ISTW (36) dan SF (36). Keduanya berperan sebagai pengambil barang yang rencananya akan meneruskan distribusi ganja ke pelaku lain.
“Kedua tersangka diperintahkan untuk mengambil ganja di wilayah Bekasi dan mengantarkannya ke tersangka lain yang saat ini masih DPO,” kata Seto.
Menurutnya, pola peredaran ini memperlihatkan adanya sistem kerja berlapis yang sengaja dibangun untuk mengelabui aparat. Penyidik kini masih menelusuri alur komunikasi serta transaksi keuangan guna membongkar jaringan yang lebih luas.
Polsek Kelapa Gading memastikan akan terus melakukan pengejaran terhadap para DPO untuk memutus mata rantai peredaran narkotika di Jakarta dan sekitarnya.
Adapun empat tersangka yang telah diamankan masing-masing berinisial IS (30), MY (31), ISTW (36), dan SF (36).
Keempatnya dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagai pasal primair, serta Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 juncto Pasal 612 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun.