Selasa, 27 Januari 2026

Soal Kuota Haji, Gus Alex Diperiksa KPK soal Dugaan Aliran Dana ke Kemenag


 Soal Kuota Haji, Gus Alex Diperiksa KPK soal Dugaan Aliran Dana ke Kemenag Tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji dan penyelenggaraan ibadah haji Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex (tengah) berjalan keluar usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (26/1/2026). ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/bar

JAKARTA, ARAHKITA.COM — Komisi Pemberantasan Korupsi (Komisi Pemberantasan Korupsi/KPK) terus mendalami dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji. Kali ini, sorotan mengarah pada eks Staf Khusus Menteri Agama, Ishfah Abidil Aziz alias Gus Alex, yang diperiksa terkait dugaan aliran dana dari biro perjalanan haji ke lingkungan Kementerian Agama.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, pemeriksaan terhadap Gus Alex berfokus pada pengetahuannya soal dugaan aliran uang dari sejumlah biro travel haji kepada pihak-pihak di Kementerian Agama (Kemenag).

“Yang bersangkutan dimintai keterangan mengenai dugaan aliran dana dari para biro travel kepada pihak-pihak di Kementerian Agama, termasuk kemungkinan aliran uang yang melalui saudara IAA,” ujar Budi kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (26/1/2026).

Menurut Budi, keterangan Gus Alex dinilai penting karena menjadi salah satu kunci untuk mengurai perkara dugaan korupsi kuota haji periode 2023–2024. Penyidik mendalami proses penentuan kuota tambahan, alur pengambilan keputusan, hingga pihak-pihak yang diduga menerima aliran dana.

“Pemeriksaan ini bertujuan untuk mengetahui secara utuh bagaimana prosesnya, alurnya, dan siapa saja yang kemudian diduga menerima aliran uang dari para biro travel terkait kuota tambahan tersebut,” jelasnya.

Tak hanya itu, penyidik juga menelusuri mekanisme biro travel dalam memperoleh kuota haji tambahan. Mulai dari proses jual-beli kuota, pengisian calon jemaah, hingga dugaan pemberian uang kepada pihak tertentu di Kemenag.

“Biro travel mendapatkan kuota tambahan. Maka yang ditelusuri adalah bagaimana proses jual-belinya, bagaimana pengisian jemaah, serta dugaan aliran dana yang menyertainya,” kata Budi dikutip Antara.

Kerugian Negara Tembus Rp1 Triliun

Sebagai informasi, KPK secara resmi mengumumkan dimulainya penyidikan kasus kuota haji pada 9 Agustus 2025. Dua hari berselang, lembaga antirasuah itu menyampaikan estimasi awal kerugian negara yang disebut mencapai lebih dari Rp1 triliun.

Dalam tahap tersebut, KPK juga mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri selama enam bulan. Mereka adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidil Aziz alias Gus Alex, serta Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro perjalanan haji Maktour.

Perkembangan terbaru, pada 9 Januari 2026, KPK menetapkan dua dari tiga nama tersebut sebagai tersangka. Keduanya adalah Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidil Aziz.

Sorotan DPR soal Kuota Tambahan

Di luar proses hukum yang berjalan di KPK, polemik penyelenggaraan haji 2024 juga sempat disorot Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Haji DPR RI. Pansus menemukan sejumlah kejanggalan, terutama terkait pembagian kuota tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi.

Dari total 20.000 kuota tambahan, Kemenag kala itu membagi masing-masing 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Pembagian ini dinilai tidak sejalan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Dalam aturan tersebut, kuota haji khusus dibatasi maksimal delapan persen, sementara 92 persen dialokasikan untuk haji reguler. Ketidaksesuaian inilah yang kemudian memicu sorotan publik dan menjadi bagian dari rangkaian penyelidikan yang kini berujung pada proses hukum di KPK.

Editor : Farida Denura

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Hukum & Kriminalitas Terbaru