Loading
Lambang Kepolisian Republik Indonesia.
JAKARTA, ARAHKITA.COM – Keputusan DPR RI melalui Rapat Komisi III bersama Kapolri yang dilanjutkan dengan Rapat Paripurna DPR menegaskan satu hal penting: Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) tetap berada di bawah komando Presiden. Sikap ini menutup spekulasi panjang terkait wacana penempatan Polri di bawah kementerian tertentu.
Keputusan tersebut dinilai sebagai langkah konstitusional yang menjaga kesinambungan reformasi sektor keamanan nasional, terutama di tengah pembahasan revisi Undang-Undang Polri, isu rangkap jabatan, serta relasi Polri dengan kekuasaan eksekutif.
Dalam dinamika politik yang kerap diwarnai tarik-menarik kepentingan elite, DPR memilih menempatkan kepastian kelembagaan Polri sebagai prioritas utama. Langkah ini menunjukkan bahwa kepentingan jangka panjang negara ditempatkan di atas manuver politik sesaat.
Bukan Sekadar Keputusan Teknis
Rapat DPR bersama Polri bukan hanya forum legislasi teknis. Lebih dari itu, forum tersebut menjadi arena penegasan arah politik hukum nasional mengenai posisi Polri dalam sistem ketatanegaraan demokratis.
Di tengah menguatnya wacana penempatan Polri di bawah kementerian tertentu, DPR menilai bahwa perubahan struktural semata berpotensi melemahkan karakter Polri sebagai institusi sipil. Kehati-hatian ini menunjukkan pemahaman bahwa Polri bukan hanya alat penegakan hukum, tetapi juga pilar stabilitas demokrasi.
Sejalan dengan Pandangan Prabowo
Sikap DPR ini sejalan dengan pandangan Presiden terpilih Prabowo Subianto. Saat masih menjabat sebagai Menteri Pertahanan, Prabowo secara terbuka menyatakan bahwa Polri idealnya tetap berada langsung di bawah Presiden.
Dalam kunjungannya ke Sekolah Staf dan Pimpinan Polri pada Juni 2023, Prabowo menegaskan, “Polri memiliki mandat khusus dalam menjaga keamanan dalam negeri, sehingga membutuhkan garis komando langsung kepada Presiden, bukan melalui kementerian teknis,” ujarnya saat itu.
Menurut Prabowo, keamanan dalam negeri adalah tanggung jawab nasional yang tidak bisa dipersempit menjadi urusan sektoral. Penempatan Polri di bawah Presiden dinilai mampu menjaga kejelasan komando sekaligus mencegah fragmentasi kebijakan antarinstansi.
Warisan Gagasan Gus Dur
Jika ditarik ke akar sejarah, keputusan ini juga mencerminkan kesinambungan gagasan reformasi yang dirintis Presiden keempat RI, Abdurrahman Wahid atau Gus Dur. Dialah tokoh kunci yang memisahkan TNI dan Polri dari satu struktur militeristik Orde Baru menjadi dua institusi dengan fungsi dan kultur berbeda.
Gus Dur meyakini bahwa demokrasi tidak akan tumbuh jika keamanan dikelola dengan logika militer. Karena itu, Polri harus dibangun sebagai institusi sipil yang berorientasi pada hukum dan pelayanan publik.
“Keamanan harus berada di bawah kendali sipil agar tidak menjadi alat kekuasaan,” demikian pandangan Gus Dur yang kerap dikutip dalam berbagai forum reformasi keamanan.
Penempatan Polri di bawah Presiden dipilih sebagai mekanisme konstitusional untuk memastikan kontrol sipil tertinggi, tanpa menghilangkan independensi operasional kepolisian dalam penegakan hukum.
Keunggulan Strategis Polri di Bawah Presiden
Struktur Polri di bawah Presiden memiliki sejumlah keunggulan. Pertama, kejelasan komando nasional memungkinkan respons cepat dan terkoordinasi dalam menghadapi krisis keamanan. Kedua, posisi ini menjaga Polri tetap sebagai institusi nasional yang tidak terfragmentasi oleh kepentingan sektoral atau daerah.
Ketiga, akuntabilitas politik menjadi lebih tegas. Presiden tidak dapat melepaskan tanggung jawab atas kinerja kepolisian di hadapan DPR dan publik. Dengan demikian, pengawasan demokratis tetap berjalan.
Struktur ini juga memperjelas garis demarkasi antara Polri dan TNI, sehingga risiko kembalinya militerisasi fungsi kepolisian dapat diminimalkan.
Bukan Anomali di Dunia
Model Indonesia bukanlah pengecualian. Sejumlah negara demokrasi seperti Prancis, Korea Selatan, Jepang, hingga Spanyol menempatkan kepolisian nasional di bawah otoritas kepala pemerintahan sipil. Keberhasilan mereka menunjukkan bahwa kedekatan struktural dengan pemimpin eksekutif tidak otomatis melahirkan politisasi, selama pengawasan dan budaya hukum berjalan kuat.
Bagi Indonesia sebagai negara presidensial dengan wilayah luas dan masyarakat majemuk, posisi Polri di bawah Presiden justru memberikan keuntungan koordinasi dan stabilitas.
Tantangan Reformasi ke Depan
Ke depan, tantangan reformasi Polri bukan lagi soal posisi kelembagaan, melainkan penguatan integritas, profesionalisme, dan akuntabilitas. Menuju Indonesia Emas 2045, Polri dituntut adaptif terhadap perkembangan teknologi, menjunjung tinggi hak asasi manusia, serta menjaga netralitas politik.
Dengan fondasi struktural yang konstitusional, Polri memiliki modal kuat untuk bertransformasi menjadi institusi modern yang tidak hanya menjaga keamanan, tetapi juga memperkuat kepercayaan publik.
Keputusan DPR dan konsistensi pandangan Prabowo pada akhirnya menjadi pengingat bahwa reformasi sejati bukan sekadar memindahkan institusi, melainkan memastikan kekuasaan dijalankan dalam koridor hukum, demokrasi, dan kepentingan nasional jangka panjang.