Loading
Ilustrasi bendera parpol yang dipasang di pembatas Jalan. (Antara)
JAKARTA, ARAHKITA.COM - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta menegaskan adanya sejumlah kawasan yang dilarang untuk pemasangan atribut partai politik atau dikenal sebagai white area. Penetapan zona larangan ini bertujuan menjaga ketertiban umum, keselamatan, serta estetika kota.
Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Satriadi Gunawan, mengatakan beberapa ruas utama di ibu kota tidak diperbolehkan dipasangi atribut politik, termasuk kawasan protokol Sudirman–Thamrin.
“Ada wilayah yang masuk white area, misalnya sepanjang Jalan Sudirman–Thamrin itu tidak boleh dipasangi atribut. Flyover di atas Sudirman–Thamrin juga dilarang,” ujar Satriadi di Jakarta, Rabu (4/2/2026).
Selain Sudirman–Thamrin, Satpol PP mencatat sejumlah lokasi lain yang masuk daftar area terlarang. Di antaranya sebagian Jalan Medan Merdeka Barat, Medan Merdeka Timur, Medan Merdeka Selatan, kawasan Taman Monas, Tugu Tani, Lapangan Banteng, Jalan Diponegoro, Jalan Gatot Subroto, Jalan Ir H Juanda, hingga area sekitar Istana Negara.
Satriadi menjelaskan, ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, khususnya Pasal 52 Ayat 2 dan Pasal 53, yang mengatur pembatasan pemasangan atribut di lokasi tertentu dengan pengawasan ketat.
Dalam regulasi itu juga disebutkan bahwa atribut partai politik tidak diperkenankan terpasang di sejumlah jalan utama seperti Jalan Jenderal Sudirman, MH Thamrin, HOS Cokroaminoto, serta jalan layang atau flyover Semanggi dan Karet.
Menurut Satriadi, larangan pemasangan atribut di flyover bukan tanpa alasan. Faktor keselamatan menjadi pertimbangan utama, terutama risiko gangguan bagi pengguna jalan akibat cuaca ekstrem dan hembusan angin kencang.
“Flyover itu rawan. Kalau ada angin atau hujan, atribut bisa membahayakan pengendara. Jadi ini murni demi keselamatan,” jelasnya.
Ke depan, Satpol PP DKI Jakarta akan melakukan penertiban terhadap atribut partai politik yang masih terpasang di zona terlarang. Langkah ini dilakukan sesuai arahan Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung, yang menindaklanjuti instruksi Presiden Prabowo Subianto.
Meski demikian, Satpol PP masih menunggu proses sosialisasi dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) DKI Jakarta kepada seluruh partai politik sebelum penertiban dilakukan.
“Ini perlu disampaikan dulu ke partai politik agar tidak memasang atribut di flyover sesuai arahan Pak Gubernur. Besok rencananya Kesbangpol akan melakukan sosialisasi,” kata Satriadi.