Loading
Pelayanan SIM Keliling (WartaKota)
JAKARTA, ARAHKITA.COM – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali menghadirkan layanan SIM Keliling di lima titik wilayah Jakarta pada Selasa (31/3/2026). Layanan ini ditujukan untuk mempermudah masyarakat dalam memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM).
Berdasarkan informasi dari akun resmi TMC Polda Metro Jaya, layanan SIM Keliling tersebar di sejumlah lokasi strategis, yakni:
Layanan ini beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB. Namun, perlu diperhatikan bahwa SIM Keliling hanya melayani perpanjangan untuk SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
Baca juga:
SIM Keliling Polda Metro Jaya Buka di Dua Lokasi Jakarta Hari Ini, Catat Syarat dan BiayanyaJika masa berlaku SIM telah habis, pemohon diwajibkan membuat SIM baru di kantor Satpas yang telah ditentukan oleh pihak kepolisian.
Adapun persyaratan yang harus dibawa saat melakukan perpanjangan antara lain fotokopi KTP yang masih berlaku, SIM lama beserta aslinya, bukti cek kesehatan, serta bukti tes psikologi.
Untuk biaya perpanjangan, mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016, tarif yang dikenakan adalah Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C.
Sementara itu, perpanjangan SIM B tidak dapat dilakukan melalui layanan SIM Keliling. Pemilik SIM B harus mengurusnya langsung di kantor Satpas karena adanya persyaratan khusus, mengingat jenis SIM ini diperuntukkan bagi kendaraan dengan berat lebih dari 3,5 ton.
Dengan adanya layanan ini, masyarakat diharapkan dapat lebih mudah mengurus administrasi berkendara tanpa harus datang langsung ke kantor kepolisian.