Polusi udara Jakarta Foto Greenpeace
JAKARTA, ARAHKITA.COM – Kualitas udara di Jakarta kembali menjadi sorotan setelah pada Jumat (26/6/2026)pagi tercatat berada dalam kategori tidak sehat. Bahkan, ibu kota Indonesia itu menempati peringkat kedua sebagai kota dengan kualitas udara terburuk di dunia.
Berdasarkan data dari situs pemantau kualitas udara IQAir pada pukul 07.50 WIB, indeks kualitas udara (AQI) Jakarta berada di angka 166 dengan konsentrasi partikel halus PM2.5 mencapai 83,9 mikrogram per meter kubik.
Pada level tersebut, kualitas udara Jakarta dikategorikan tidak sehat, terutama bagi kelompok sensitif seperti anak-anak, lansia, dan penderita penyakit pernapasan. Polusi udara ini juga berpotensi berdampak pada hewan, tumbuhan, hingga menurunkan kualitas lingkungan secara umum.
IQAir juga merekomendasikan masyarakat untuk membatasi aktivitas di luar ruangan. Jika terpaksa beraktivitas di luar, penggunaan masker sangat disarankan serta menjaga agar jendela rumah tetap tertutup untuk mengurangi paparan udara kotor.
Secara umum, kualitas udara dibagi ke dalam beberapa kategori berdasarkan nilai PM2.5:
Dalam daftar kota dengan kualitas udara terburuk, Jakarta berada di posisi kedua. Peringkat pertama ditempati Kampala (Uganda) dengan AQI 167. Setelah Jakarta, posisi ketiga hingga kelima masing-masing diisi oleh Kinshasa (Kongo) dengan 134, Johannesburg (Afrika Selatan) dengan 123, dan Lahore (Pakistan) dengan 117.
Menanggapi kondisi ini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menyiapkan langkah cepat untuk mengurangi polusi udara, terutama menjelang musim kemarau yang diperkirakan berlangsung antara Mei hingga Agustus.
Baca juga:
Kebakaran TPA Jatiwaringin Belum Padam, Pakar Ingatkan Ancaman Polusi Udara dan Risiko PenyakitBeberapa upaya yang dilakukan antara lain peningkatan sistem pemantauan kualitas udara serta uji emisi kendaraan bermotor secara lebih ketat.
Selain itu, Pemprov DKI juga terus mengevaluasi Strategi Pengendalian Pencemaran Udara (SPPU), termasuk analisis tren PM2.5, sumber emisi dari berbagai sektor, hingga dampaknya terhadap kesehatan masyarakat.
Pemprov menegaskan bahwa penanganan polusi udara tidak dapat dilakukan secara sendiri oleh satu wilayah. Diperlukan kerja sama lintas daerah dan kolaborasi antarinstansi untuk mengatasi persoalan kualitas udara di wilayah Jabodetabek secara menyeluruh.