Ketua SC Kongres dan MPA PMKRI 2026 Tegaskan MPA Belum Selesai, Persidangan Akan Dilanjutkan di Jakarta


  • Kamis, 30 Juli 2026 | 13:00
  • | News
 Ketua SC Kongres dan MPA PMKRI 2026 Tegaskan MPA Belum Selesai, Persidangan Akan Dilanjutkan di Jakarta Ketua Steering Committee (SC) Kongres dan MPA PMKRI Tahun 2026, Christiardo, menyatakan proses persidangan di Ruteng belum dapat dinyatakan selesai. (Foto: Istimewa)

RUTENG, ARAHKITA.COM – Pelaksanaan Kongres dan Majelis Permusyawaratan Anggota (MPA) Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Sanctus Thomas Aquinas Tahun 2026 disebut belum berakhir. Steering Committee (SC) menegaskan forum tertinggi organisasi tersebut akan dilanjutkan di Jakarta setelah muncul berbagai dinamika selama persidangan di Ruteng.

Ketua Steering Committee (SC) Kongres dan MPA PMKRI Tahun 2026, Christiardo, menyatakan proses persidangan di Ruteng belum dapat dinyatakan selesai karena, menurutnya, terdapat sejumlah persoalan mekanisme yang dinilai bertentangan dengan konstitusi organisasi dan tata tertib persidangan.

"Forum MPA PMKRI Tahun 2026 di Ruteng secara sah belum selesai," tegas Christiardo.

Ia menjelaskan, proses persidangan dinilai mengalami penyimpangan mekanisme, mulai dari klaim aklamasi yang disebut dilakukan secara sepihak hingga pergantian perangkat sidang (Ad Hoc) yang menurutnya tidak sesuai dengan konstitusi PMKRI maupun tata tertib MPA Tahun 2026.

Christiardo juga menyebut tidak terdapat mekanisme aklamasi dalam Konstitusi PMKRI. Selain itu, ia menyoroti belum adanya pengunduran diri dari sekretaris maupun anggota Ad Hoc sebelum dilakukan pergantian perangkat sidang.

"Kami tidak bisa membiarkan forum tertinggi organisasi ini dibegal oleh praktik politik uang, intimidasi, maupun penyanderaan surat mandat cabang. Karena itu, Steering Committee menegaskan MPA akan segera dilanjutkan dan diselesaikan secara konstitusional di Jakarta demi menjamin transparansi, legitimasi, dan ruang demokrasi yang setara bagi seluruh cabang PMKRI di Indonesia," ujarnya.

Ad Hoc Tegaskan Tolak Klaim Sepihak

Sikap serupa disampaikan Anggota Ad Hoc MPA PMKRI Tahun 2026, Alexander Edison. Ia menegaskan pihaknya menolak segala bentuk tindakan yang dinilai melanggar aturan organisasi.

"Kami tidak akan pernah berkompromi dengan praktik kecurangan dan pembangkangan terhadap konstitusi perhimpunan," kata Alexander.

Menurutnya, setiap klaim penetapan Ketua Presidium maupun pengambilalihan forum persidangan secara sepihak di Ruteng tidak memiliki dasar yang sah.

"Segala bentuk klaim penetapan Ketua Presidium atau perampasan forum persidangan secara sepihak di Ruteng adalah ilegal, tidak sah, dan batal demi hukum," tegasnya.

Alexander juga mengajak seluruh cabang PMKRI di Indonesia untuk tetap menjaga integritas organisasi dan tidak terpengaruh oleh intimidasi maupun praktik-praktik transaksional yang dapat merusak nilai-nilai perhimpunan.

MPA Lanjutan Dijadwalkan di Jakarta

Steering Committee menyatakan keputusan memindahkan persidangan lanjutan ke Jakarta diambil sebagai upaya menjaga proses organisasi tetap berjalan sesuai konstitusi serta mengembalikan nilai-nilai dasar PMKRI yang berlandaskan Tri Panji Perhimpunan, yakni Religionum, Scientia, dan Fraternitas.

Forum lanjutan tersebut diharapkan menjadi ruang konsolidasi nasional bagi seluruh cabang PMKRI untuk menyelesaikan agenda MPA secara konstitusional sekaligus memperkuat integritas organisasi.

Panitia juga mengimbau seluruh utusan cabang PMKRI dari berbagai daerah di Indonesia untuk mempersiapkan diri menghadiri MPA lanjutan di Jakarta guna menuntaskan seluruh agenda persidangan sesuai mekanisme organisasi yang berlaku.

Editor : Farida Denura

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

News Terbaru