Arsip Foto - Prajurit Satgas Pamtas Yonif 511/DY melaksanakan program CKG bagi warga di Kampung Lowanom, Distrik Malagaineri, Kabupaten Lanny Jaya, Papua Pegunungan, Minggu (5/4/2026) . ANTARA/HO-Satgas Yonif 511/DY/am.
JAKARTA, ARAHKITA.COM – Presiden Prabowo Subianto resmi menaikkan tunjangan kinerja (tukin) bagi prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan pegawai Kementerian Pertahanan (Kemhan). Kebijakan ini menjadi penyesuaian pertama setelah sekitar delapan tahun besaran tukin tidak mengalami perubahan.
Kenaikan tersebut ditetapkan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 42 Tahun 2026 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia serta Perpres Nomor 43 Tahun 2026 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pertahanan.
Kedua regulasi tersebut menggantikan aturan sebelumnya, yakni Perpres Nomor 102 Tahun 2018 dan Perpres Nomor 104 Tahun 2018 yang selama ini menjadi dasar pemberian tunjangan kinerja bagi personel TNI dan pegawai Kemhan.
Baca juga:
Kepala BGN Sudaryono Minta Publik Lapor Jika Ada yang Mengaku Orang Dekatnya untuk Urusan MBGKepala Biro Informasi Pertahanan Kemhan RI, Brigjen TNI Rico Ricardo Sirait, mengatakan pihaknya telah menerima salinan kedua peraturan tersebut dan akan segera menindaklanjutinya sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurut Rico, penyesuaian ini memang sudah lama dinantikan. Sejak 2018, indeks tunjangan kinerja di lingkungan Kemhan dan TNI belum pernah diperbarui, padahal beban tugas terus meningkat dari tahun ke tahun.
Selain menjaga kedaulatan negara, TNI juga terlibat dalam berbagai program strategis pemerintah, mulai dari penanggulangan bencana, penguatan ketahanan pangan, pembangunan di wilayah terpencil, hingga pengamanan daerah rawan.
"Penyesuaian tunjangan kinerja ini merupakan bentuk penghargaan pemerintah yang sejalan dengan hasil evaluasi reformasi birokrasi," ujar Rico dikutip Antara.
Ia menambahkan, Kemhan menyambut baik kebijakan tersebut karena menjadi bentuk apresiasi atas peningkatan kinerja dan keberhasilan reformasi birokrasi yang telah dijalankan selama ini.
Rico berharap kenaikan tunjangan kinerja dapat menjadi motivasi bagi seluruh personel Kemhan maupun prajurit TNI untuk terus meningkatkan profesionalisme, akuntabilitas, integritas, serta kualitas pengabdian kepada bangsa dan negara.
Besaran Tukin Disesuaikan Berdasarkan Kelas Jabatan
Dalam Perpres terbaru, besaran tunjangan kinerja ditentukan berdasarkan kelas jabatan masing-masing pegawai maupun prajurit.
Untuk kelas jabatan 1, yang umumnya ditempati prajurit berpangkat paling rendah, tukin kini ditetapkan sebesar Rp2,5 juta. Jika dibandingkan aturan sebelumnya yang sekitar Rp1,9 juta, terdapat kenaikan sekitar Rp600 ribu.
Sementara itu, kelas jabatan 2 hingga kelas 8 memperoleh tunjangan berkisar antara Rp2.931.100 hingga Rp5.472.100.
Bagi personel yang berada pada kelas jabatan 9 sampai 11, besaran tukin mencapai Rp6.276.600 hingga Rp9.852.300.
Selanjutnya, kelas jabatan 12 hingga 14 menerima tunjangan mulai Rp11.133.000 hingga Rp19.485.000.
Adapun untuk jabatan yang lebih tinggi, besaran tukinnya adalah:
Kelas Jabatan 15: Rp21.690.000
Kelas Jabatan 16: Rp30.058.800
Kelas Jabatan 17: Rp37.395.000
Sementara pejabat setingkat bintang tiga, seperti Kepala Staf Umum (Kasum) TNI dan wakil kepala staf angkatan, memperoleh tunjangan kinerja sebesar Rp44.874.000.
Adapun kelas jabatan tertinggi, yakni pejabat berpangkat bintang empat seperti kepala staf angkatan, menerima tunjangan kinerja sebesar Rp48.613.500.
Dengan penyesuaian ini, pemerintah berharap kesejahteraan personel TNI dan pegawai Kemhan semakin meningkat sehingga mampu mendukung kinerja, profesionalisme, serta pelayanan kepada negara secara lebih optimal.