Demutualisasi BEI, Investor Potensial Siap Masuk dan Beli Saham Bursa


 Demutualisasi BEI, Investor Potensial Siap Masuk dan Beli Saham Bursa PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menggelar konferensi pers pasca Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) di Jakarta, Rabu (12/08/2026). (ANTARA/ Muhammad Heriyanto)

JAKARTA, ARAHKITA.COM – Proses demutualisasi Bursa Efek Indonesia (BEI) mulai memasuki tahap penting. Sejumlah investor potensial disebut telah menyatakan minat untuk memiliki saham PT Bursa Efek Indonesia setelah struktur kepemilikan bursa berubah sesuai amanat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik mengatakan, pihaknya telah menghimpun sejumlah investor potensial yang tertarik untuk berinvestasi di BEI dalam rangka pelaksanaan demutualisasi.

Menurut Jeffrey, pembahasan mengenai minat investor tersebut saat ini terus dilakukan bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan seluruh pemegang saham BEI.

"Bahwa dalam rangka menindaklanjuti ketentuan peraturan perundang-undangan tersebut, telah terdapat investor potensial yang menyatakan minat untuk berinvestasi pada Bursa Efek Indonesia dalam rangka pelaksanaan demutualisasi Bursa sesuai Undang-Undang P2SK," ujar Jeffrey dalam konferensi pers seusai RUPSLB BEI di Jakarta, Rabu (12/8/2026).

Independensi Bursa Tetap Dijaga

Masuknya investor ke dalam struktur kepemilikan BEI bukan berarti independensi pasar modal akan berubah.

Jeffrey menegaskan, BEI tetap berkomitmen menjaga independensi bursa dan menjalankan seluruh amanat yang tercantum dalam UU P2SK.

"Adapun kepemilikan saham oleh pihak-pihak tersebut akan tetap mempertahankan independensi Bursa Efek," kata Jeffrey.

Hal ini menjadi salah satu perhatian penting dalam proses demutualisasi BEI. Perubahan struktur kepemilikan diharapkan dapat berjalan tanpa mengganggu fungsi bursa sebagai penyelenggara perdagangan efek dan bagian penting dari ekosistem pasar modal Indonesia.

Demutualisasi BEI Amanat UU P2SK

Demutualisasi BEI merupakan bagian dari amanat UU P2SK. Melalui skema tersebut, struktur kepemilikan Bursa Efek Indonesia akan mengalami perubahan.

Dalam ketentuan tersebut, BEI dapat dimiliki oleh tiga lembaga negara, yaitu Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Bank Indonesia (BI), serta Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara Indonesia).

Danantara menjadi salah satu pihak yang saat ini tengah mempersiapkan proses kepemilikan saham BEI.

Chief Investment Officer (CIO) Danantara Indonesia, Pandu Sjahrir, mengatakan pembahasan mengenai kepemilikan tersebut masih berlangsung bersama OJK dan jajaran Direksi BEI.

"Ya, demutualisasi kita masih proses, baik dengan OJK dan juga dengan Direksi Bursa, insyaAllah beberapa bulan ke depan bisa rampung," ujar Pandu.

Porsi Saham Danantara Masih Dibahas

Besaran porsi kepemilikan saham BEI yang nantinya dimiliki Danantara belum diumumkan kepada publik.

Pandu mengatakan, pembahasan mengenai porsi kepemilikan tersebut masih berlangsung. Danantara bersama OJK dan BEI disebut terus melakukan komunikasi untuk menyelesaikan proses tersebut.

"Nanti detilnya bakal kita share ke semua sebentar lagi. Ini lagi berkomunikasi baik dengan OJK dan Bursa," ujar Pandu.

Yang sudah dipastikan, kepemilikan saham oleh Danantara akan dilakukan melalui PT Danantara Investment Management (DIM).

Pandu menjelaskan, investasi pada BEI tersebut merupakan bagian dari mandat investasi yang diberikan kepada DIM.

"Dari BPI memberi arahan untuk DIM untuk melaksanakan investasi untuk demutualisasi tersebut," ujar Pandu dikutip Antara.

Dengan demikian, proses demutualisasi BEI kini tidak hanya menyangkut perubahan struktur kepemilikan, tetapi juga menjadi bagian dari penataan kelembagaan pasar modal Indonesia.

Kehadiran investor potensial dan rencana kepemilikan oleh lembaga negara akan menjadi bagian penting dari proses tersebut. Namun, di tengah perubahan itu, independensi Bursa Efek Indonesia tetap menjadi prinsip yang harus dijaga.

Editor : Farida Denura

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Ekonomi Terbaru