RSHJ Tolak Berikan Diagnosa Tertulis untuk Kucing Hitam


  • Selasa, 24 September 2019 | 19:30
  • | News
 RSHJ Tolak Berikan Diagnosa Tertulis untuk Kucing Hitam Ilustrasi: Rumah Sakit Hewan Jakarta (RSHJ). (Portal Koran Pagi)

JAKARTA, ARAHKITA.COM - Rumah Sakit Hewan Jakarta (RSHJ) menolak memberikan diagnosa tertulis untuk kucing Hitam. Hal itu disampaikan Francine Eustacia V. W. berkunjung ke Rumah Sakit Hewan Jakarta (RSHJ), Senin (23/9/2019) meminta hasil test kit kucing Daki dan kucing Hitam.

Francine juga meminta diagnosa tertulis hasil pemeriksaan awal kucing Hitam tanggal 28 Mei 2019 dan ketika kucing Hitam diperbolehkan pulang opname tanggal 15 Juni 2019 padahal belum sembuh sepenuhnya.

"Marah-marah, mengusir, menutup pintu masuknya, bahkan menaruh papan pengumuman untuk menghalangi pintu masuknya. Hanya karena memberi makan kucing-kucing liar di halamannya. Inikah cara Rumah Sakit Hewan Jakarta (RSHJ) memperlakukan pengunjungnya? Sangat tidak sejalan dengan moto RSHJ “melayani dengan kasih,”Francine mempertanyakan.

Seperti yang biasa dilakukannya secara rutin di RSHJ hampir 2 tahun terakhir, sebelum pulang Francine memberi makan kucing-kucing liar di halaman RSHJ. Namun, kali ini Pimpinan RSHJ langsung melarang “Dilarang kasih makan kucing di sini. Kita nggak tanggung jawab nanti kalau kucingnya mati atau apa. Itu sudah ditulis loh, Bu. Peraturan di sini, dilarang kasih makan,”ucapnya menirukan Pimpinan RSHJ.

Ketika Francine menanyakan, di bagian mana aturan tersebut dipasang, malah ditanggapi oleh Pimpinan RSHJ dengan nada marah “Ibu kan sudah gugat. Jangan ke sini-sini lagi. Sana kasih makan di tempat-tempat sampah. Jangan kasih makan kucing di area rumah sakit saya.”

Ketika Francine mau melihat aturan tertulis tersebut di Ruang Tunggu RSHJ, langsung dihadang oleh tiga petugas RSHJ, pintu masuk Ruang Tunggu RSHJ ditutup, dan papan pengumuman digeser untuk menghalangi pintu masuk tersebut.

Pengaduan terkait dugaan penghentian layanan kesehatan RSHJ sejak tanggal 26 Juni 2019 kepada Francine dan suaminya, Batara Bonar Siagian, termasuk dugaan dengan sengaja membuat kucing Soma yang kritis menunggu di RSHJ tanpa tindakan medis apapun di tanggal 26 Juni 2019, masih bergulir di Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) dengan Tanda Lapor Pengaduan Konsumen nomor 467/TLPK/K.3/07/2019 tanggal 25 Juli 2019. Mediasi terkait telah dilakukan di BPKN tanggal 17 September 2019.

Pengaduan yang sama juga dilayangkan oleh Francine dan Batara ke DPRD Provinsi DKI Jakarta Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) melalui Bapak Anthony Winza Probowo yang diterima tanggal 29 Agustus 2019. Pengaduan ini ditindaklanjuti dengan undangan rapat klarifikasi tanggal 13 September 2019 di kantor DPRD Provinsi DKI Jakarta Fraksi PSI namun tidak dihadiri oleh RSHJ dan PT Pramukarti Semesta tanpa memberikan alasannya.

"Sampai saat ini hingga Selasa, 24 September 2019, RSHJ tetap menolak memberikan layanan kesehatannya kepada Francine dan Batara,"tandasnya.

Editor : Farida Denura

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

News Terbaru