Loading
Ilustrasi: Logo Pengacara Bela Jokowi Indonesia (Prabejo Indonesia). (Net)
JAKARTA, ARAHKITA.COM - Ketua Umum Pengacara Bela Jokowi Indonesia (Prabejo Indonesia), NJ Sianipar dalam pernyataan yang disampaikan kepada media ini memberi catatan kritis sekaligus mempertanyakan soal kinerja BUMN 5 tahun sebelumnya.
Dalam catatan kritisnya, Sianipar mencatat bahwa program BUMN sebelumnya perlu diperkuat dengan tingkat adaptif atas gangguan penghambat arah KPI yaitu akses terkooptasi koruptif. "Seperti diketahui soal Direksi perusahaan pelat merah terseret kasus korupsi. Sebut saja, Direktur Utama PT Industri Telekomunikasi Indonesia (Persero) atau PT INTI Darman Mappangara, Direktur Teknologi dan Produksi PT Krakatau Steel (Persero) Tbk Wisnu Kuncoro sebagai tersangka dalam kasus suap pengadaan barang dan jasa di Krakatau Steel pada Maret 2019. Ada juga, Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) Tbk Sofyan Basir yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus suap proyek PLTU Riau-1 pada April 2019, dan masih banyak jajaran nama direksi lainnya selama ini,"ungkap Sianipar.
Sianipar berharap, dimensi BUMN ke depan diharapkan terkait kinerja mengejar keuntungan dan harus berdasarkan profesionalisme unggul dan tata kelola perusahaan yang sehat dan canggih melalui Good Corporate Governance yang selalu menjadi tantangan.
"Jelas jika terjadi kerugian pada perseroan BUMN sebagai akibat risiko bisnis pengelola akan dihadapkan pada proses hukum pidana tindak pidana korupsi serius, harus dicegah sekaligus sebagai penguatan nilai-nilai indentik di 142 persero BUMN yang ada,"tambahnya.
Dijelaskan Sianipar, dalam UU No. 19 Tahun 2003 tentang BUMN khususnya pasal 2 tertulis: (1) Maksud dan tujuan pendirian BUMN adalah: a. memberikan sumbangan bagi perkembangan perekonomian nasional pada umumnya dan penerimaan negara pada khususnya; b. mengejar keuntungan.
"Amanat konstitusionalnya atas berlakunya Pasal 2 ayat (1) huruf a dan b UU BUMN apabila diartikan motivasi pendirian BUMN disamping mengejar penerimaan negara dan keuntungan sangat perlu perhatikan urunan motivasi untuk mendorong sinergi pengaruh ekonomi rakyat, memberikan pelayanan kepada masyarakat dan sebesar-besar kemajuan negara dan rakyat,"jelas dia.
Menurut Sianpipar, kondite BUMN sebagai agent of chance kinerjanya mendekatkan faktor stimulatif kesejahteraan rakyat. Maka, dukungan potensi kemajuan BUMN seluas-luasnya itu mampu mendorong usaha Negara ke redistribusi usaha startegis tingkat kesejahteran rakyat masif terukur setidaknya 5 tahun kedepan. Tentunya banyak cara strategis (super Holding, tren investment, synergy joint) demi Indonesia maju yang jika berbenah, beban bersih dalam pengawasan regulatif menggerakan BUMN bercita konstitusional.
"Jelaslah bahwa optimaliisasi hasil nyata setiap kemajuan yang akhirnya berharap juga akan menjaga di era komepetisi global hingga ke 2045 harus menjadi acuan memunculkan BUMN mendunia bahkan berdimensi energi Pancasila.
Sianipar berharap BUMN ke depan berkarakter SDM unggul yang anti terhadap isu-isu non produkif anti korupsi apalagi akses radikalisme anti negara berdasar Pancasila.
Dalam kesempatan tersebut Prabejo Indonesia tidak lupa menyampaikan selamat dan sukses terpilihnya Erick Tohir sebagai Menteri BUMN Kabinet Indonesia Maju periode 2019-2024.
"Kami siap kawal, melalui partisipatif kritis dan bercita konstitusional BUMN, demi Indonesia Maju,"pungkasnya.