Loading
ASN secara bergantian berkonsultasi maupun meminta bimbingan pengisian Laporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) agar dapat segera mendapatkan bukti pelaporan Pajak tahunan. (Arahkita/Engelberto)
TEMINABUAN, ARAHKITA.COM - Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Teminabuan melakukan Bimbingan Pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan bagi ASN Pemerintah Daerah Kabupaten Sorong Selatan bertempat di Ruang Rapat Kantor Bupati Sorong Selatan, Selasa (10/3/2020).
Tampak dalam pantauan media ini sejumlah ASN secara bergantian berkonsultasi maupun meminta bimbingan pengisian Laporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) agar dapat segera mendapatkan bukti pelaporan Pajak tahunan. Dalam Bimbingan ini ,Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Teminabuan menerjunkan 5 Pegawai untuk membantu ASN dilingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Sorong Selatan.
Kepala Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP ) Teminabuan Cahyana Tri Raharja dalam keteranganya menjelaskan bahwa kewajiban pelaporan SPT bagi wajib pajak merupakan bentuk pelaksanaan pasal 3 Undang undang KUP dan implementasi dari surat edaran Kemenpan RB Nomor 5 Tahun 2015 dimana kita sebagai ASn diwajibkan oleh kemenpan RB untuk melaporkan SPT secara e-filing
Kegiatan Pojok Pajak kali ini merupakan salah satu bentuk pelayanan kami kepada stakeholder dalam hal ini Pemda Sorong Selatan sekaligus kami juga berharap kegiatan pelaporan SPT ini bisa menjadikan ASN sebagai contoh untuk masyarakat kabupaten Sorong Selatan .dan kami berharap kerjasama dengan Pemda Sorong Selatan akan terus terjaga semakin erat.
Andi Mayang Mustika Al Saudi selaku Pelaksana Senior Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Teminabuan sebagai pelaksana kegiatan Bimbingan menambahkan bahwa kegiatan ini bertujuan agar wajib pajak terutama ASN yang berkantor di Kompleks kantor Bupati Sorong Selatan dapat mengurus pelaporan SPT tahunan.
“Tugas kami disini ,kami ingin membimbing bagaimana cara pengisian SPT bagi ASN yang mengabdi secara khusus semua OPD yang berkantor di Areal Kantor Bupati Sorong Selatan. Sehingga kegiatan ini dapat terlaksana dengan baik,”ungkapnya
Kegiatan yang dilaksanakan selama 3 hari sejak senin 9 hingga 11 Maret 2020 ini diharapkan agar pelaporan SPT bagi Pegawai dapat terlaksana karena para pegawai diwajibkan untuk melaporkan pajak tahunan.
Disampaikan juga bahwa untuk progress pelaporan Pajak SPT menurutnya tahun ini meningkat dibandingkan dengan tahun tahun sebelumnya
Dirinya juga berharap agar semua wajib pajak dapat sadar dan mengingatkan untuk menyampaikan melaporkan SPT setiap tahunnya.
Lebih lanjut Andi Mayang Mustika juga menghimbau kepada wajib pajak di Kabupaten Sorong Selatan yang telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) agar segera melaporkan pajak tahunanya, batas terakhir pada tanggal 31 Maret 2020 karena menurutnya merupakan suatu kewajiban yang harus dilakukan bagi setiap wajib pajak yang memiliki NPWP secara Khusus ASN,TNI Polri, Pegawai Swasta, BUMN, BUMD, Pimpinan Perusahaan maupun Perusahaan.
Dirinya juga menyampaikan bahwa jika hendak melaporkan SPT Tahunan secara on line dapat masuk ke situs https.//djponline.go.id dan jika mengalami kendala dapat langsung mengunjungi Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Teminabuan dijalan Brawijaya Depan SMP Negeri 2 Teminabuan.
Sementara itu Ryan Eko Yudha,S.IP MSi salah satu Kasubag pada Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah usai melakukan pelaporan SPT Tahunan menjelaskan bahwa Pelaporan SPT kali ini merupakan kedua kalinya sejak tahun lalu ,dirinya menambahkan bahwa secara khusus bahwa tahun ini pelayanan pelaporan SPT dapat dilaksanakan di kantor Bupati Sorong Selatan dan menurutnya ini sangat membantu dan mempermudah ASN terutama bagi yang belum pernah melaporkan SPT Tahunan,”ungkapnya
Disampaikannya bahwa ini merupakan terobosan yang baik yang dilakukan oleh Kantor pajak Teminabuan untuk mendatangi wajib pajak sehingga proses pelaporan dapat segera terlaksana dengan cepat.