Loading
Bupati Sorsel,Samsudin Anggiluli,SE,MAP saat memimpin rapat bersama pimpinan Badan, Kantor, Dinas,TNI POLRI, BUMN, BUMD se-Kabupaten Sorsel membentuk Tim Satgas Corona Virus Disesase (COVID-19). (Foto-Foto: Arahkita/Sudirman)
TEMINABUAN, ARAHKITA.COM - Bupati Sorong Selatan Samsudin Anggiluli,SE,MAP bersama pimpinan Badan, Kantor, Dinas,TNI POLRI, BUMN, BUMD se-Kabupaten Sorong Selatan membentuk Tim Satgas Corona Virus Disesase (COVID-19) untuk pencegahan penyebaran Virus Corona di Kabupaten Sorong Selatan bertempat di ruang rapat kantor Bupati, Jumat (20/3/2020) kemarin.
Dalam rapat ini Pemerintah Kabupaten Sorong Selatan mengeluarkan Surat Edaran Bupati Sorong Selatan No 850/70/BSS/2020 tanggal 19 Maret 2020 Perihal pencegahan penyebaran Virus Corona atau COVID-19 diwilayah Kabupaten Sorong Selatan.
Surat edaran berisikan tentang pencegahan penyebaran Virus Corona atau COVID-19 diwilayah Kabupaten Sorong Selatan. diantaranya adalah sebagai berikut:
1. Untuk mencegah penyebaran Virus Corona, Aparatur Sipil Negara (ASN) terhitung mulai tanggal 20 Maret 2020 s/d 06 April 2020,ASN menjalankan tugas kedinasan dengan bekerja dirumah/ tempat tinggalnya dan tetap melakukan koordinasi secara berjenjang sesuai tugas dan tupoksi pada organisasi perangkat daerah (OPD) masing masing mulai masuk kantor kembali pada hari Senin Tanggal 06 April 2020
2. Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di Rumah Sakit, Puskesmas, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil), dan Dinas PMTSP agar mengatur secara jadwal secara bergilir.
3. Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas selama masa Istrahat dilarang meninggalkan tempat tugas, kecuali mendesak.
4. Pemerintah Kabupaten Sorong Selatan tetap memberikan penghasilan bagi ASN yang melaksanakan tugas kedinasan dengan bekerja di rumah atau tempat tinggalnya.Pembayaran Hak-Hak ASN tetap akan diberikan walaupun bekerja dari rumah.
Baca juga:
Ganti Rugi Tanah Kantor Bupati Sorsel, Marga Anny Kembali Terima Rp5 Milyar dari Pemkab Sorsel5. Kepala OPD agar mengatur jadwal dan memastikan terdapat minimal 2 (Dua) level pejabat tertinggi untuk melaksanakan tugas di kantor sehingga penyelenggaraan pemerintahan tetap berjalan.secara optimal dengan mengedapankan pelayanan kepada masyarakat.
6. Para Kepala sekolah PAUD/TK,SD,SMP/MTS,SLTA/MA, dan Perguruaan Tinggi Negeri/Swasta untuk meliburkan Siswa/i serta mahasiswa mulai tanggal 20 Maret 2020 s/d 06 April 2020dan mengganti kegiatan belajar dirumah dengan mengoptimalkan pemanfaatan teknologi informatika,kecuali siswa/siswi yang sedang dan akan mengikuti ujian dengan pengawasan guru.
7. Membentuk Tim Satgas Pencegahan Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disesase (COVID- 19) di kabupaten Sorong Selatan
8. Melakukan pemantauan dan pengawasan perkembangan Corona Virus Disesase (COVID-19) di kabupaten Sorong Selatan.
9. Masyarakat agar menghindari Tempat tempat umum dan tidak melakukan perjalanan kedaerah daerah yang berdampak virus Corona bila tidak ada kebutuhan mendesak.
10. Masyarakat agar tidak panik, namun tetap meningkatkan kewaspadaan dan.menjaga kesehatan serta lingkungan.sekitar agar tetap bersih.
11. Apabila mengalami gejala mirip Corona Virus Disesase (COVID-19) segera memeriksakan diri di fasilitas kesehatan terdekat.
12. Surat edaran ini berlaku aktif mulai tanggal ditetapkan sampai sampai dengan tanggal 06 April 2020 dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai kebutuhan .
Satgas yang dipimpin Kepala BPBD Sorong Selatan ini akan melakukan pengawasan di sejumlah titik jalur masuk ke Kabupaten Sorong Selatan dan melakukan upaya pencegahan penyebaran Corona Virus Disesase (COVID-19) di Kabupaten Sorong Selatan.