Bodebek Perpanjang PSBB Proporsional hingga 1 Agustus


  • Sabtu, 18 Juli 2020 | 19:00
  • | News
 Bodebek Perpanjang PSBB Proporsional hingga 1 Agustus Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Jabar Daud Achmad. (Antaranews)

BANDUNG, ARAHKITA.COM - Keputusan perpanjangan PSBB secara proporsional wilayah Bodebek, kata Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Jabar Daud Achmad, diselaraskan juga dengan kebijakan pemerintah DKI Jakarta yang memperpanjang PSBB transisi selama 14 hari ke depan mulai Jumat (17/7/2020).

Selain itu, keputusan didasarkan pada berbagai hasil kajian epidemiologi. Salah satunya rata-rata angka reproduksi kasus COVID-19 terhadap waktu (Rt) dalam kurun 29 Juni-11 Juli yang capai 1,73.

Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara proporsional di wilayah Bodebek (Kota Bogor, Depok, Bekasi, Kabupaten Bogor dan Bekasi) diperpanjang sampai 1 Agustus 2020.

Hal itu tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Jawa Barat (Jabar) Nomor:443/Kep.398-Hukham/2020 tentang Perpanjangan Kedua Pemberlakuan PSBB secara Proporsional di Wilayah Bodebek. Kepgub tersebut ditandatangani Gubernur Jawa Barat M Ridwan Kamil pada Sabtu (18/7/2020).

Daud mengatakan kepala daerah wilayah Bodebek dapat menerapkan PSBB secara proporsional sesuai dengan tingkat kewaspadaan daerah.

"Pemberlakuan PSBB secara proporsional disesuaikan dengan kewaspadaan daerah di tingkat kecamatan, desa dan kelurahan dalam bentuk Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM)," kata Daud di Bandung, Sabtu (18/7/2020).

Dengan perpanjangan PSBB secara proporsional, Daud mengimbau warga Bodebek untuk mematuhi semua ketentuan dan peraturan PSBB secara proporsional, dan konsisten menerapkan protokol kesehatan. Mulai dari pakai masker, jaga jarak, sampai terapkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS).

"Kunci keberhasilan PSBB secara proporsional di kawasan Bodebek adalah kedisiplinan masyarakat dalam mematuhi segara peraturan dan menerapkan protokol kesehatan. Dengan begitu, mata rantai penularan COVID-19 bisa diputus," ujarnya.

Editor : Patricia Aurelia

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

News Terbaru