Rabu, 31 Desember 2025

Depok Perpanjang PSBB Pra-AKB, Bekasi PSBM hingga 20 Januari 2021


  • Kamis, 24 Desember 2020 | 15:00
  • | News
 Depok Perpanjang PSBB Pra-AKB, Bekasi PSBM hingga 20 Januari 2021 Pemkot Depok memperpanjang pemberlakuan PSBB Secara Proporsional Pra-AKB. (Pikiran Rakyat)

DEPOK, ARAHKITA.COM - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok, Jawa Barat, memperpanjang pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Secara Proporsional Pra-Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) kesembilan terhitung mulai 24 Desember 2020 hingga 20 Januari 2021.

"Perpanjangan pelaksanaan PSBB Pra-AKB ini diterapkan sesuai ketentuan dalam Peraturan Wali Kota Depok tentang Pedoman PSBB dalam rangka Pencegahan, Penanganan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Kota Depok," kata Wali Kota Depok Mohammad Idris di Depok, Kamis (24/12/2020).

Wali Kota Depok mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Wali Kota Nomor 443/498/Kpts/Dinkes/Huk/2020 pada 23 Desember 2020 mengenai Perpanjangan Kesembilan Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Secara Proporsional Pra Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) untuk Pencegahan, Penanganan dan Pengendalian Corona Virus Diseases 2019 di Kota Depok.

Serta, Peraturan Wali Kota Depok tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Kota Depok.

Dalam hal ini, pemberlakuan PSBB Pra-AKB dalam rangka Pencegahan, Penanganan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Kota Depok, dapat diperpanjang berdasarkan rekomendasi Satuan Tugas Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kota Depok.

Menurut dia, PSBB proporsional mencakup penegakan protokol kesehatan untuk mencegah penularan virus corona penyebab COVID-19.

"Pemerintah Kota Depok juga masih membatasi aktivitas warga di luar rumah dalam upaya menekan risiko penularan COVID-19," katanya diberitakan Antara.

Untuk itu perlu mengoptimalkan peran Kampung Siaga COVID-19 dalam mendata dan mengawasi pendatang, menegakkan protokol kesehatan untuk mencegah penularan COVID-19, serta memastikan pembatasan sosial kampung siaga berbasis lingkungan rukun warga berjalan.

Bekasi Perpanjang PSBM

Pemerintah Kabupaten Bekasi kembali memutuskan memperpanjang status Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) hingga 20 Januari 2021 sejalan dengan kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

"PSBM kedelapan berakhir kemarin, maka mulai hari ini kami putuskan melakukan perpanjangan kesembilan PSBB Proporsional hingga skala kecil atau mikro untuk wilayah Bodebek, seperti yang tertuang dalam kebijakan provinsi," kata Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Bekasi Alamsyah di Cikarang, Kamis (24/12/2020) diberitakan Antara.

Alamsyah mengatakan kebijakan memperpanjang penerapan PSBM dilakukan mengingat angka penyebaran kasus COVID-19 di Kabupaten Bekasi masih ada.

"Penyebaran kasus positif COVID-19 di wilayah Bodebek, khususnya Kabupaten Bekasi, belum menunjukkan penurunan, masih terjadi penambahan kasus baru," katanya.

Perpanjangan ini, kata dia, mengacu Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 443/Kep.860-Hukham tertanggal 23 Desember 2020 perihal perpanjangan kesembilan PSBB Proporsional wilayah Bodebek.

Dalam keputusan itu menyebut setiap kepala daerah di wilayah Bogor, Depok, dan Bekasi (Bodebek) diminta menerapkan PSBB Proporsional dalam skala mikro sesuai level kewaspadaan masing-masing daerah.

Selanjutnya kepala daerah juga diminta melakukan koordinasi dengan TNI dan Polri dalam hal penanganan dan pengawasan pemberlakuan PSBB Proporsional serta penerapan protokol kesehatan secara konsisten sesuai ketentuan perundang-undangan.

Alamsyah kembali menegaskan segenap warga Kabupaten Bekasi wajib mematuhi ketentuan PSBM dan secara konsisten menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

"Jangan lalai, jangan kendur, terapkan 3M dan 3W. Memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak serta wajib iman, wajib aman, dan wajib imun," kata dia.

 

 

Editor : Patricia Aurelia

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

News Terbaru