JAKARTA, ARAHKITA.COM - Kepolisian Resor Metro Tangerang Selatan Kota telah menaikkan status penyidikan terkait kasus perundungan atau bullying yang terjadi di sekolah internasional di kawasan Serpong, Tangerang Selatan. "Sudah naik ke tahap penyidikan," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Tangerang Selatan Kota, AKP Alvino Cahyadi saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (21/2). Namun, Alvino tidak menjelaskan lebih rinci terkait tersangka yang terlibat dalam kasus perundungan tersebut.
Kepolisian Resor Metro Tangerang Selatan Kota menyebutkan korban telah mengalami dua kali kasus perundungan yang terjadi di sekolah internasional di kawasan Serpong, Tangerang Selatan.
"Kasus kekerasan ini terjadi dua kali dengan rincian tanggal 2 Februari dan tanggal 13 Februari 2024," kata Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan, AKP Alvino Cahyadi dikutip Antara, Selasa (20/2).
Alvino menjelaskan kasus ini berawal informasi masyarakat bahwasanya telah terjadi dugaan perundungan (bullying) terhadap seorang anak di salah satu sekolah di Serpong.
"Kemudian dari informasi tersebut, kami langsung cek silang dan tindak lanjuti untuk mendatangi rumah sakit, Apakah betul ada kasus bullying dengan korban anak, " katanya
"Kemudian di rumah sakit kami minta bukti keterangan klarifikasi terhadap korban, keluarga korban, dan juga sudah mengumpulkan bukti-bukti, yang sebagai bahan kita melanjutkan proses hukum, " sambungnya.
Alvino juga menjelaskan, saat ini untuk saksi masih diperiksa, baik dari pihak korban, keluarga korban, dan bukti sementara dari rekaman video serta beberapa bukti lainnya.
"Untuk kondisi korban saat ini menurut informasi yang diterima, sudah keluar rumah sakit, kondisi rawat jalan, " katanya.
Alvino juga menyebutkan pihaknya rencananya hari ini akan melakukan gelar perkara untuk peningkatan status dari penyelidikan menjadi penyidikan
Pendampingan
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) terus mengawal perkembangan kasus kekerasan fisik berupa perundungan tersebut.
"Mengingat korban yang tengah berada di usia remaja, maka dibutuhkan pendampingan psikologis secara intensif agar proses pemulihan dari dampak traumatis yang dirasakan oleh korban berjalan sesuai dengan yang diharapkan," kata Pelaksana Harian (Plh) Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian PPPA Rini Handayani dalam keterangan di Jakarta, Rabu (21/2).
Rini mengatakan, aksi perundungan yang dilakukan oleh sekelompok pelajar laki-laki kelas 12 itu dilakukan seusai aktivitas belajar mengajar dan dilakukan di warung belakang sekolah tempat sekelompok pelajar tersebut sering berkumpul.
Saat ini, lanjutnya, ada satu anak korban kelas 11 yang mengalami perundungan dan kekerasan fisik seperti pemukulan, penendangan, pengikatan, penyundutan rokok, hingga pengancaman, yang dilakukan secara bergantian oleh sekelompok pelajar tersebut.
Terungkapnya kasus perundungan tersebut berawal dari unggahan salah satu kerabat korban di media sosial yang membahas kasus perundungan yang dilakukan oleh kawanan pelajar pada salah satu SMA ternama di Serpong.
Unggahan tersebut ramai dibahas warganet setelah diketahui salah satu terduga terlapor merupakan anak dari seorang publik figur.
Para terlapor ada yang masih berusia anak dan lainnya sudah masuk usia dewasa.