Loading
Ketua DPRD Bangka Tengah, Batianus, SE, MM memimpin Rapat Paripurna Internal bersama Pimpinan Fraksi DPRD. Bateng pada Rabu (8/1/2025) terkait usulan perubahan jadwal DPRD Bateng Januari 2025. (Foto: Arahkita/Agustinus Alrianto)
BANGKA TENGAH, ARAHKITA.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bangka Tengah gerak cepat menggelar Rapat Paripurna Internal dengan agenda pengumuman usulan penetapan pemberhentian Bupati Bangka Tengah dan Wakil Bupati Tengah hasil Pilkada serentak tahun 2020.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Bangka Tengah, Batianus, SE, MM bersama Pimpinan Fraksi DPRD. Bateng pada Rabu (8/1/2025) terkait usulan perubahan jadwal DPRD Bateng Januari 2025
"Rapat paripurna yang digelar Rabu (8/1/2025) ini merupakan rapat internal perubahan jadwal,"ujar Ketua DPRD Bangka Tengah, Batianus, SE, MM menjawab pertanyaan media ini.
Sebagaimana diketahui agenda kegiatan DPRD Bangka Tengah di bulan Januari 2025 telah disepakati Badan Musyawarah pada tanggal 31 Desember 2024 yang Lalu.
Lebih lanjut Batianus menjelaskan bahwa seiring perjalanan waktu, ada beberapa perkembangan yang cukup mendasar yang mengharuskan Paripurna digelar Rabu (8/1/2025) di antaranya yaitu Surat Edaran Dari Menteri Dalam Negeri Nomor: 100.2.4.3/4378/Sj Tentang Penegasan dan Penjelasan terkait Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Nasional Tahun 2024. Surat Undangan dari KPU Kabupaten Bangka Tengah Nomor: 002/Pl.02.7-Und/1904/2025 Tanggal 7 Januari 2025 dengan Acara Rapat Pleno terbuka Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bangka Tengah Tahun 2024, serta berdasarkan masukan Pimpinan dan Anggota DPRD dalam Rapat Pimpinan yang telah dilaksanakan pada hari ini.
Hal ini kata Batianus sejalan dengan agenda dari Komisi Pemilihan Umum Daerah Kabupaten Bangka Tengah yang akan melaksanakan pengumuman dan penetapan hasil Pilkada Serentak tahun 2024.
“Maka sesuai dengan ketentuan bahwa DPRD Kabupaten/Kota mengumumkan dalam rapat Paripurna hasil penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati serta pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota terpilih oleh KPU Kabupaten/kota dalam jangka waktu 5 hari kerja sejak KPU Kabupaten/kota menyampaikan penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati serta pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota kepada DPRD sebelum disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur,”ungkapnya.
Batianus mengatakan untuk menindaklanjuti ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Dijelaskan Dalam Pasal 46 Ayat (2) dinyatakan bahwa agenda DPRD yang telah ditetapkan hanya dapat diubah dalam Rapat Paripurna.
“Berdasarkan ketentuan diatas dan juga merujuk pada ketentuan dalam Peraturan DPRD Kabupaten Bangka Tengah Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Tata Tertib DPRD maka DPRD Kabupaten Bangka Tengah maka dipandang perlu melaksanakan Paripurna usulan Persetujuan terhadap Perubahan Agenda DPRD Pada Bulan Januari 2025 ini.
“Sesuai dengan Agenda pada Rapat Paripurna ini selanjutnya Pimpinan DPRD Kabupaten Bangka Tengah akan menetapkan usulan persetujuan Perubahan Agenda Kegiatan DPRD Kabupaten Bangka Tengah pada bulan Januari 2025. Dan akan dilanjutkan dalam Rapat Badan Musyawarah. Dalam Kegiatan Badan Musyawarah diputuskan kegiatan Paripurna Pengumuman Usulan Penetapan Pemberhentian Bupati bangka Tengah dan Wakil Bupati BangkaTengah Hasil Pilkada Serentak Tahun 2020 Pada Hari Selasa 14 Januari 2024,”jelas Batianus.