Loading
Sebanyak 211 pekerja migran Indonesia dipulangkan dari Arab Saudi. (Antaranews)
JAKARTA, ARAHKITA.COM - Sebanyak 211 pekerja migran Indonesia (PMI) yang melanggar dokumen keimigrasian di negara Arab Saudi dipulangkan ke tanah air melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten pada Minggu dini hari.
Wakil Menteri P2MI Dzulfikar Ahmad Tawalla di Tangerang mengatakan bahwa kepulangan 211 PMI ini dilakukan penjemputan oleh pemerintah sebagai bentuk dari kehadiran negara kepada seluruh warganya.
"Ini keprihatinan bagi kita bahwa sampai hari ini masih saja terjadi. Masih saja warga kita untuk kesekian kalinya tidak mendapatkan informasi yang bagus," katanya dikutip Antara.
Ia mengungkapkan, saat ini masih banyak WNI nekat untuk berangkat ke negara yang masih berstatus moratorium penempatannya yakni di 19 negara di Timur Tengah terkait hal tersebut.
"Kita berharap ke depannya sebenarnya bahwa hal-hal seperti ini itu tidak terjadi kembali. Kami sangat berharap ke berbagai oknum yang tidak bertanggung jawab itu, agar tidak melakukan tindakan seperti ini, karena kasihan mereka," ucapnya.
Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri Yudha Nugraha, menambahkan, mereka yang dipulangkan itu, adalah WNI bekerja di Arab Saudi dengan melakukan pelanggaran keimigrasian.
"Mayoritas ini adalah mereka yang tinggal undocumented, termasuk overstay. Tanpa izin tinggal di sana dan kemudian sudah berada di detensi imigrasi Sumaisi yang ada di Arab Saudi," tuturnya.
Baca juga:
Malaysia Deportasi 229 TKI ke NunukanIa mengungkapkan, dalam hal ini yang paling utama tentunya bagaimana negara hadir untuk melindungi warganya. Kemudian negara dapat memberikan edukasi dan kesadaran masyarakat tentang keamanan dalam bekerja di negara luar.
"Lakukanlah dengan cara yang sesuai dengan prosedur, sesuai dengan UU No 18 tahun 2017. Kemudian ketika tiba di negara tujuan, mematuhi peraturan perundangan yang ada di Saudi, termasuk ketentuan keimigrasian," ujar dia.