Loading
Menkes Budi Gunadi Sadikin. (Foto Antaranews)
JAKARTA, ARAHKITA.COM - Menteri Kesehatan (Menkes) RI Budi Gunadi Sadikin mendukung berbagai upaya pembatasan akses media sosial berdasarkan usia, karena terbukti berpengaruh pada kesehatan mental dan psikomotorik anak.
"Kenapa kami di (Kementerian) Kesehatan sangat mendukung untuk pembatasan (anak) dari akses ke media sosial digital, karena satu masalah kesehatan mental, kesehatan jiwa yang kita sudah lihat," kata Menkes Budi di sela-sela kegiatan Karya Cipta Lagu Pembelajaran Anak Usia Dini (Kicau) di Jakarta, Minggu.
Menkes mengatakan gangguan mental pada anak yang disebabkan oleh media sosial diakibatkan oleh paparan secara berlebihan, sehingga anak-anak mereka melihat sesuatu yang mempengaruhi kondisi jiwa dan mentalnya. Hal yang dilihat umumnya bisa dalam bentuk perundungan atau bullying, ataupun bentuk ajakan dalam melakukan sesuatu yang tidak benar.
"Nah, yang kedua isu kesehatannya bapak/ibu, adalah kesehatan psikomotorik, kesehatan verbal," ujarnya dikutip Antara.
Saat ini, terang Menkes, banyak anak-anak yang terlambat bicara, atau umumnya dikenal sebagai speech delay, yang menyebabkan peningkatan kebutuhan terapi wicara.
"Sesudah kita skrining, kenapa terlambat bicara? Karena terlampau banyak menghabiskan waktunya melihat gadget, dan kurang interaksi sosial dengan teman sebaya."
Untuk mendeteksi adanya berbagai gangguan mental anak, Menkes Budi menyebutkan ke depannya program Pemeriksaan Kesehatan Gratis Hari Ulang Tahun juga akan mencakup skrining kesehatan kejiwaan anak.
"Ke depannya, Kementerian Kesehatan akan melakukan skrining jiwa di program cek kesehatan gratis bagi anak-anak. Kita akan segera mulai," ujarnya.
Sebelumnya Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengemukakan bahwa aturan pembatasan penggunaan media sosial dibutuhkan untuk melindungi anak-anak dari risiko paparan konten negatif di ruang digital.
Sebab, jelas dia, ancaman kejahatan terhadap anak di dunia maya sekarang semakin kompleks, pemerintah menyiapkan regulasi untuk meningkatkan perlindungan anak di ruang digital.