Selasa, 27 Januari 2026

PAM Jaya Tawarkan Penghuni Rusun dan Apartemen Miliki Meter Pribadi


  • Senin, 17 Februari 2025 | 20:00
  • | News
 PAM Jaya Tawarkan Penghuni Rusun dan Apartemen Miliki Meter Pribadi Perumda PAM Jaya menawarkan penghuni rusun dan apartemen yang merasa keberatan terkait kenaikan tarif air untuk memiliki meter pribadi di masing-masing unit. (Merdekanews)

JAKARTA, ARAHKITA.COM - Perusahaan Umum Daerah (Perumda) PAM Jaya menawarkan penghuni rusun dan apartemen yang merasa keberatan terkait kenaikan tarif air untuk memiliki meter pribadi di masing-masing unit supaya tidak terkena tarif progresif.

"PAM Jaya mengenakan tarif sesuai yang digunakan pelanggan," kata Direktur Pelayanan Perumda PAM Jaya Syahrul Hasan di Jakarta, Senin (17/2/2025), saat rapat dengan Komisi B dan C terkait keluhan warga rusun dan apartemen.

Menurut dia, sesuai Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 730 Tahun 2024 tentang Tarif Air Minum, bahwa pelanggan yang masuk kelompok K III pemakaian di atas 20 meter kubik (m3) akan dikenakan tarif progresif Rp21.500 per m3. 

Ia menjelaskan, ketika pelanggan yang masuk dalam kelompok K III dalam penggunaan air tidak lebih dari 10 m3, maka tarifnya yaitu Rp12.500 per m3 dan ini bisa diterapkan ketika warga yang tinggal di apartemen menjadi pelanggan PAM Jaya.

Saat ini kata Syahrul, warga yang tinggal di apartemen bukanlah pelanggan langsung dari PAM Jaya, di mana meterannya pun berada pada satu titik dan itu dikelola oleh pengurus setempat.

"Diksi naik 71,3 persen kurang tepat. Kalau diperuntukkan sesuai dengan keperluan maka tidak seperti itu. Pemilik unit kalau menjadi pelanggan PAM Jaya maka tarifnya sesuai dengan batas bawah," katanya.

Sementara itu, Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat (DPP) P3RSI Adjit Lauhatta mengatakan, terkejut dengan kenaikan air PAM Jaya karena mencapai 71,3 persen dan ini membebani para keluarga yang tinggal di apartemen. Selain itu, Persatuan Perhimpunan Penghuni Rumah Susun Indonesia (P3RSI) juga meminta agar para penghuni apartemen dimasukkan ke dalam kelompok pelanggan K II, karena mereka bukan termasuk komersil.

"Kenaikan yang mengagetkan karena hitungan kami ada 71 persen lebih. Mending setiap tahun ada kenaikan, dari pada langsung 71 persen dinaikannya," katanya dikutip Antara.

Editor : Farida Denura

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

News Terbaru