Loading
Yayasan Trisakti secara resmi menyampaikan Surat Terbuka kepada seluruh sivitas akademika Universitas Trisakti dan lima institusi pendidikan di bawah naungannya, yaitu IPT, ITLT, STIET, STMAT, dan STMKT, pada Senin (2/6/2025). (Tangkapan Layar)
JAKARTA, ARAHKITA.COM — Yayasan Trisakti secara resmi menyampaikan Surat Terbuka kepada seluruh sivitas akademika Universitas Trisakti dan lima institusi pendidikan di bawah naungannya, yaitu IPT, ITLT, STIET, STMAT, dan STMKT, pada Senin (2/6/2025). Surat bernomor 048/YT-HI/S/VI/2025 itu ditandatangani langsung oleh Ketua Umum Badan Pengurus Yayasan Trisakti, Dr. Himawan Brahmantyo, S.E., M.M
Dalam surat terbuka tersebut, Dr. Himawan menyoroti polemik yang terus bergulir terkait isu transformasi Universitas Trisakti menjadi Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTNBH). Ia menegaskan bahwa Yayasan Trisakti tidak pernah memiliki rencana mengubah status Universitas Trisakti dari Perguruan Tinggi Swasta (PTS) menjadi PTN-BH.
“Sekali PTS, tetap PTS,” tegas Himawan, menekankan konsistensi posisi Yayasan.
Lima Pernyataan Sikap Yayasan Trisakti
Dalam surat tersebut, Yayasan Trisakti menyampaikan lima poin utama:
1. Penolakan terhadap PTNBH
Yayasan menegaskan bahwa tidak ada rencana pengubahan status Trisakti menjadi PTN-BH.
2. Desakan kepada Kementerian Pendidikan
Pemerintah, khususnya Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, diminta bersikap tegas, berintegritas, dan bertanggung jawab dengan menghormati putusan hukum, terutama putusan kasasi No. 292 K/TUN/2024.
3. Sikap terhadap Kementerian Hukum
Yayasan menilai Kementerian Hukum harus tunduk pada hukum dan segera menerbitkan SABH (Sistem Administrasi Badan Hukum) kepada Yayasan Trisakti yang telah sah secara hukum, sesuai putusan yang telah inkracht.
4. Peringatan kepada Pimpinan Satuan Pendidikan
Himawan mengimbau seluruh pimpinan institusi pendidikan Trisakti agar berhati-hati dan tidak terlibat dalam upaya perubahan status menjadi PTN-BH karena berpotensi menimbulkan sanksi pidana.
5. Tudingan soal Sosialisasi PTNBH
Rencana sosialisasi status PTN-BH oleh pihak tertentu disebut sebagai perbuatan melawan hukum yang tidak sesuai dengan putusan kasasi dan dinilai memiliki itikad buruk untuk melegitimasi Yayasan Trisakti versi yang telah dinyatakan tidak sah secara hukum.
Seruan untuk Bersatu
Surat terbuka ini, menurut Himawan, dilandasi oleh kepedulian dan rasa cinta terhadap almamater Trisakti. Ia mengajak seluruh sivitas akademika untuk bersatu membangun kembali Trisakti, yang selama dua dekade terakhir terhambat oleh konflik internal.
“Jadikan momen ini sebagai ajakan untuk kembali bersatu dan membangun Trisakti yang telah tertinggal lebih dari 20 tahun akibat konflik panjang,” ungkapnya.
Ia menutup surat tersebut dengan sebuah seruan:“Hukum Kita Patuhi, Trisakti Maju Berprestasi.”