Selasa, 27 Januari 2026

Komisi I DPR Ingatkan Pemerintah Tak Gegabah soal Eks Marinir TNI Minta Jadi WNI Lagi


  Komisi I DPR Ingatkan Pemerintah Tak Gegabah soal Eks Marinir TNI Minta Jadi WNI Lagi Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono. ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi/aa.

JAKARTA, ARAHKITA.COM — Pemerintah diminta bersikap ekstra hati-hati dalam menyikapi permintaan Satria Arta Kumbara, eks prajurit Marinir TNI AL yang kini menjadi tentara bayaran di Rusia, untuk kembali memperoleh status sebagai Warga Negara Indonesia (WNI).

Peringatan ini disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono, yang menekankan pentingnya memprioritaskan prinsip kesetiaan terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dalam proses peninjauan kembali kewarganegaraan.

"Latar belakang militer membuat loyalitas menjadi aspek krusial. Pemerintah perlu cermat dalam memastikan bahwa keputusan ini tidak merugikan kedaulatan negara," ujar Dave di Jakarta, Selasa (22/7/2025).

Kewarganegaraan Bisa Dicabut Jika Gabung Militer Asing

Dave merujuk pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan, yang menyatakan bahwa kewarganegaraan Indonesia bisa hilang apabila seseorang secara aktif bergabung dengan militer asing tanpa izin pemerintah.

"Penting untuk diverifikasi secara administratif apakah yang bersangkutan memang sudah kehilangan status WNI-nya secara sah," jelasnya.

Koordinasi Lintas Lembaga Dianggap Krusial

Komisi I DPR mendukung langkah koordinasi antara Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Luar Negeri, dan Mabes TNI untuk merumuskan keputusan hukum dan administrasi yang tepat atas kasus ini.

"Setiap kebijakan terkait kewarganegaraan harus mengedepankan prinsip hukum, nasionalisme, serta due process. Jangan sampai keputusan yang diambil mencederai rasa keadilan masyarakat atau prinsip kedaulatan negara," tegas Dave dikutip Antara.

Permintaan Kembali Jadi WNI Muncul di Media Sosial

Sebelumnya, video Satria Arta Kumbara viral di media sosial. Dalam video tersebut, Satria menyampaikan keinginannya untuk kembali menjadi WNI dan mengaku tidak menyadari bahwa kontraknya dengan Kementerian Pertahanan Rusia bisa menyebabkan kewarganegaraannya hilang.

Ia juga menyampaikan permohonan langsung kepada Menteri Luar Negeri Sugiono, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, dan Presiden Prabowo Subianto agar dirinya diterima kembali sebagai bagian dari bangsa Indonesia.

Editor : Farida Denura

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Politik Terbaru