Loading
Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan PCO Hasan Nasbi. (Antaranews)
JAKARTA, ARAHKITA.COM – Istana menegaskan sikap Presiden Prabowo Subianto terkait kasus dugaan korupsi yang menjerat Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer atau Noel. Presiden disebut tidak akan memberikan perlindungan kepada pejabatnya yang terbukti melakukan praktik korupsi.
Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) Hasan Nasbi mengatakan, sejak awal masa pemerintahannya, Presiden Prabowo konsisten memperingatkan jajarannya untuk tidak bermain-main dengan korupsi. Pesan itu, kata Hasan, berkali-kali disampaikan langsung baik kepada para menteri maupun wakil menteri di Kabinet Merah Putih.
“Presiden pernah menegaskan tidak akan membela bawahannya yang terlibat korupsi. Jadi, biarkan hukum berjalan, semua diserahkan pada proses penegakan hukum,” ujar Hasan Nasbi di Jakarta, Sabtu (23/8/2025).
Terkait permintaan amnesti yang disampaikan Noel, Hasan meminta publik menunggu proses hukum yang sedang berlangsung. Menurutnya, jalur hukum akan memperlihatkan kebenaran yang sebenarnya.
“Dalam hal ini kita ikuti saja proses hukum. Biarkan semuanya terang benderang lewat proses hukum,” tambahnya dikutip Antara.
Noel Diberhentikan dari Jabatan Wamenaker
Sehari sebelumnya, Presiden Prabowo resmi memberhentikan Noel dari jabatannya sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan, hanya beberapa jam setelah ia ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Bapak Presiden sudah menandatangani keputusan pemberhentian Saudara Immanuel Ebenezer. Selanjutnya, seluruh proses hukum kita serahkan kepada KPK dan aparat terkait,” jelas Menteri Sekretaris Negara sekaligus Juru Bicara Presiden, Prasetyo Hadi, Jumat (22/8/2025) malam.
Prasetyo menambahkan, langkah cepat Presiden sekaligus menjadi peringatan keras bagi seluruh pejabat pemerintah agar tidak bermain-main dengan tindak pidana korupsi.
Kasus yang Menjerat Noel
Immanuel Ebenezer menjadi pejabat pertama di Kabinet Merah Putih yang terjerat kasus korupsi pada masa pemerintahan Prabowo Subianto yang baru berjalan sekitar 10 bulan.
Noel ditetapkan sebagai tersangka bersama 10 orang lain dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Kamis (21/8/2025). Kasus tersebut diduga terkait pemerasan dalam pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
Usai ditetapkan sebagai tersangka, Noel menyampaikan permintaan maaf kepada Presiden Prabowo dan berharap mendapat amnesti. Ia juga membantah terlibat dalam dugaan pemerasan serta menegaskan tidak terkena OTT.