Loading
Kepala Badan Keahlian DPR Bayu Dwi Anggono saat rapat bersama Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (15/1/2026). ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi
JAKARTA, ARAHKITA.COM — Badan Keahlian DPR RI menyampaikan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset terkait Tindak Pidana akan disusun dalam 8 bab dengan total 62 pasal. Penjelasan itu disampaikan dalam rapat bersama Komisi III DPR RI.
Kepala Badan Keahlian DPR, Bayu Dwi Anggono, mengatakan bahwa penyusunan naskah akademik RUU ini dilakukan melalui pelibatan publik dengan mengundang sejumlah pakar. Mulai dari ahli hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) hingga praktisi hukum yang juga eks peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW).
Bayu menegaskan, urgensi RUU Perampasan Aset terletak pada upaya negara memastikan hasil kejahatan tidak dinikmati pelaku, terutama tindak pidana yang didorong motif ekonomi.
“RUU ini kenapa penting? Memastikan agar hasil kejahatan tidak dapat dinikmati pelaku, utamanya adalah kejahatan dalam motif ekonomi, sehingga dapat dipulihkan sekaligus memutus mata rantai kejahatan,” kata Bayu di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (15/1/2026).
Rincian 8 Bab dalam RUU Perampasan Aset
Bayu memaparkan, delapan bab yang akan dimuat dalam RUU tersebut adalah:
Tak hanya itu, RUU ini juga memuat 16 pokok pengaturan, mulai dari ketentuan umum, asas, metode perampasan aset, hingga detail pelaksanaan proses hukum.Beberapa poin yang disorot dalam pengaturan itu meliputi:
Pokok pengaturan berikutnya mengatur aspek teknis lanjutan seperti:
Menurut Bayu, bagian paling krusial dalam RUU ini berada pada Pasal 3, yang disebut sebagai “jantung” dari aturan perampasan aset karena mengatur metode perampasan.
“Jantung dari undang-undang tersebut adalah berada pada Pasal 3, mengenai metode perampasan aset,” ujar Bayu.
Bayu menambahkan, perampasan aset ditujukan untuk tindak pidana yang memiliki motif ekonomi, dan definisinya turut dijelaskan dalam bagian penjelasan pasal yang bersangkutan.
“Perampasan aset dilakukan terhadap tindak pidana bermotif ekonomi. Itu ada juga dalam bagian penjelasan pasal ini apa yang dimaksud tindak pidana bermotif ekonomi,” katanya dikutip Antara.