Jumat, 16 Januari 2026

RUU Perampasan Aset Siap Dikebut, Ini 8 Bab yang Disusun Badan Keahlian DPR


 RUU Perampasan Aset Siap Dikebut, Ini 8 Bab yang Disusun Badan Keahlian DPR Kepala Badan Keahlian DPR Bayu Dwi Anggono saat rapat bersama Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (15/1/2026). ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi

JAKARTA, ARAHKITA.COM — Badan Keahlian DPR RI menyampaikan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset terkait Tindak Pidana akan disusun dalam 8 bab dengan total 62 pasal. Penjelasan itu disampaikan dalam rapat bersama Komisi III DPR RI.

Kepala Badan Keahlian DPR, Bayu Dwi Anggono, mengatakan bahwa penyusunan naskah akademik RUU ini dilakukan melalui pelibatan publik dengan mengundang sejumlah pakar. Mulai dari ahli hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) hingga praktisi hukum yang juga eks peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW).

Bayu menegaskan, urgensi RUU Perampasan Aset terletak pada upaya negara memastikan hasil kejahatan tidak dinikmati pelaku, terutama tindak pidana yang didorong motif ekonomi.

“RUU ini kenapa penting? Memastikan agar hasil kejahatan tidak dapat dinikmati pelaku, utamanya adalah kejahatan dalam motif ekonomi, sehingga dapat dipulihkan sekaligus memutus mata rantai kejahatan,” kata Bayu di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (15/1/2026).

Rincian 8 Bab dalam RUU Perampasan Aset

Bayu memaparkan, delapan bab yang akan dimuat dalam RUU tersebut adalah:

  1. Bab I Ketentuan Umum
  2. Bab II Ruang Lingkup
  3. Bab III Aset Tindak Pidana yang Dapat Dirampas
  4. Bab IV Hukum Acara Perampasan Aset
  5. Bab V Pengelolaan Aset
  6. Bab VI Kerja Sama Internasional
  7. Bab VII Pendanaan
  8. Bab VIII Ketentuan Penutup

Tak hanya itu, RUU ini juga memuat 16 pokok pengaturan, mulai dari ketentuan umum, asas, metode perampasan aset, hingga detail pelaksanaan proses hukum.Beberapa poin yang disorot dalam pengaturan itu meliputi:

  • metode perampasan aset
  • jenis tindak pidana yang masuk kategori
  • jenis dan kriteria aset yang bisa dirampas
  • mekanisme permohonan perampasan aset
  • prosedur hukum acara perampasan aset
  • Atur Lembaga Pengelola hingga Kerja Sama Antarnegara

Pokok pengaturan berikutnya mengatur aspek teknis lanjutan seperti:

  • lembaga pengelola aset
  • tata cara dan pertanggungjawaban pengelolaan aset
  • perjanjian kerja sama dengan negara lain
  • mekanisme bagi hasil antarnegara untuk aset tertentu
  • sumber pendanaan serta akuntabilitas anggaran

Menurut Bayu, bagian paling krusial dalam RUU ini berada pada Pasal 3, yang disebut sebagai “jantung” dari aturan perampasan aset karena mengatur metode perampasan.

  • Ia menjelaskan, perampasan aset dapat dilakukan melalui dua jalur:
  • berdasarkan putusan pidana terhadap pelaku tindak pidana, atau
  • tanpa putusan pidana terhadap pelaku tindak pidana.

“Jantung dari undang-undang tersebut adalah berada pada Pasal 3, mengenai metode perampasan aset,” ujar Bayu.

Bayu menambahkan, perampasan aset ditujukan untuk tindak pidana yang memiliki motif ekonomi, dan definisinya turut dijelaskan dalam bagian penjelasan pasal yang bersangkutan.

“Perampasan aset dilakukan terhadap tindak pidana bermotif ekonomi. Itu ada juga dalam bagian penjelasan pasal ini apa yang dimaksud tindak pidana bermotif ekonomi,” katanya dikutip Antara.

Editor : Farida Denura

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Politik Terbaru