Loading
Bawaslu. (net)
TANJUNGPINANG, ARAHKITA.COM - Badan Pengawas Pemilu Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau, mengajak seluruh pemuda menolak politik uang untuk menciptakan pilkada yang bermartabat.
Politik uang mengancam dan merusak pesta demokrasi sehingga harus ditolak dan dilawan oleh semua pihak, terutama generasi penerus bangsa. "Jangan sampai terjadi praktik politik uang, karena berdampak negatif dalam proses membangun demokrasi dan pemerintahan yang bermartabat," ujar Anggota Bawaslu Tanjungpinang, Muhamad Zaini di Tanjungpinang. Zaini menegaskan larangan melakukan politik uang pada pesta demokrasi diatur dalam UU Nomor 10/2016 Pasal 187 A. Sanksi yang dikenakan kepada pemberi dan penerima uang juga cukup berat, karena itu sebaiknya tidak dilakukan oleh orang-orang yang memiliki kepentingan terhadap pilkada. "Dalam ketentuan itu ditegasjan orang yang terlibat politik uang bisa dipenjara 36 dan paling lama 72 bulan, denda 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar," ucapnya. Politik uang merupakan permasalahan serius bangsa. Pemberian uang untuk mempengaruhi pilihan pemilih merupakan cara yang salah. Pemilih harus berani menolaknya, dan menggunakan hak pilih berdasarkan keputusannya sendiri, bukan karena uang atau barang. "Kami yakin setiap pasangan calon juga memiliki kemampuan dalam mempengaruhi pemilih tidak dengan cara negatif. Kami optimistis tidak terjadi politik uang dalam pilkada di Tanjungpinang jika semua pihak menaati peraturan dan bersama-sama ingin melahirkan pemimpin yang dikehendaki rakyat," tuturnya. Zaini juga mengharapkan pemuda peduli terhadap penyelenggaraan pilkada. Pemuda diharapkan menjadi bagian dari ujung tombak pengawasan pilkada. Ia mengemukakan Bawaslu Tanjungpinang dalam setiap kegiatan kemasyarakat selalu mengajak peserta menjadi bagian dari penguatan pengawasan. Baru-baru ini, Zaini mengajak mahasiswa yang menjadi peserta Dialog Pilkada Serentak tahun 2018 yang diselenggarakan Lembaga Studi Kawasan Perbatasan dan Pembangunan Kepulauan Riau, mengawasi pilkada. Zaini menjelaskan, masyarakat dapat turut mengawasi tahapan kampanye yang berlangsung, pastikan paslon tidak melakukan kampanye di tempat dan pihak yang dilarang seperti rumah ibadah, lembaga pendidikan, menggunakan sarana pemerintah serta melibatkan ASN. "Gunakan media sosial dalam hal yang positif, tidak terjebak dalam sikap saling menghujat, apalagi politisasi sara. Justru medsos bisa menjadi sarana untuk memberikan informasi awal terhadap berbagai praktek pelanggaran, sehingga ada afek jera sosial di tengah-tengah masyarakat," katanya.