Rabu, 31 Desember 2025

Kabag Umum Pemkot Tidore Polisikan Ketua Perindo Tidore


 Kabag Umum Pemkot Tidore Polisikan Ketua Perindo Tidore Muhammad Abubakar saat mendatangi Polres Tidore. (Arahkita/Apriyanto Daud)

TIDORE, ARAHKITA.COM – Postingan Abubakar Nurdin melalui media sosial yang berisikan surat terbuka kepada Bawaslu Kota Tidore dengan menyeret salah satu nama dari pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) atas nama Muhammad Abubakar yang berada di lingkup Pemerintah Daerah Kota Tidore Kepulauan, karena diduga yang bersangkutan terlibat dalam politik praktis, rupanya berujung di kepolisian, Rabu (29/10/2019).

Menurut Muhammad Abubakar kepada sejumlah media saat ditemui di Polres Kota Tidore Kepulauan menyampaikan apresiasi atas semangat Abubakar Nurdin dalam mengawal proses demokrasi di Kota Tidore Kepulauan, hanya saja cara yang ditunjukan oleh Abubakar sangat tidak tepat, karena tidak melalui pelaporan secara resmi ke Bawaslu Kota Tidore Kepulauan sebagai lembaga yang berwenang untuk menindaklanjuti apa yang menjadi keluhannya, melainkan diposting melalui Facebook yang belum tentu apa yang dimaksudkan oleh abubakar itu terbukti benar atau tidak.

“Dari postingan Abubakar ini saya merasa terganggu karena yang dia tuduhkan ke saya tidak melalui jalur sebagaimana mestinya, sehingga dari postingan yang dia lakukan itu telah memunculkan stigma negativ ke saya, sehingga membuat keluarga saya merasa dipermalukan, untuk itu agar masalahnya bisa diperjelas, hari ini saya ke Polres untuk mengadukan yang bersangkutan agar bisa didudukan proses hukumnya,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Muhammad Abubakar yang juga merupakan Ketua KNPI Kota Tidore Kepulauan itu turut menyayangkan sikap yang dilakukan oleh Abubakar Nurdin, pasalnya Abubakar yang juga merupakan Ketua Partai Perindo Kota Tidore seharusnya bisa menjadi contoh bagi masyarakat dalam menindaklanjuti persoalan politik praktis yang melibatkan ASN sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

Olehnya itu, Muhammad Abubakar mengaku langkah yang diambilnya ini merupakan sebuah pembelajaran bagi pihak-pihak tertentu agar lebih menghargai keberadaan lembaga Negara yang dibentuk untuk menyelesaikan setiap persoalan tanpa harus mengabikan prosedur yang berlaku.

"Yang saya sesalkan kenapa dia tidak sampaikan secara langsung ke lembaga yang dibentuk oleh Negara seperti Bawaslu, tapi malah diposting melalui media sosial yang menimbulkan banyak penafsiran terkait komentar saya dengan orang lain kemudian dilingkari dengan garis warna merah, Lagipula jika dia merasa saya terlibat dalam politik praktis kemudian tidak mau melaporkan secara resmi ke Bawaslu, maka seharusnya dia mempertanyakan maksud saya terlebih dahulu melalui percakapan saya distatus itu, sebelum dia memposting percakapan saya dengan orang lain yang sudah dia Screnshoot kemudian diposting ke akun facebooknya dengan membuat narasi sendiri berdasarkan fersi dia, yang seakan-akan saya turut mengajak masyarakat untuk mendukung salah satu pasangan calon tertentu, padahal maksud saya tidak demikian.” kesalnya.

Perbuatan Abubakar Nurdin ini, selain membuat Muhammad Abubakar mendapat tekanan public berupa stigma negativ sehingga merasa nama baik tercemarkan, Dia (Muhammad) juga ditegur oleh pimpinannya yakni Wali Kota, dimana menurut dia Wali Kota menegaskan kepadanya bahwa sebagai ASN seharusnya bisa bersikap Netral, tidak boleh terlibat dalam politik praktis.

“Sebagai ASN dan juga merupakan ketua KNPI tentu saya menyadari benar akan hal itu, dan pimpinan kami baik Wali Kota, Wakil dan Sekda juga mendukung terkait dengan netralitas ASN,” tambahnya.

Lebih lanjut, Muhammad Abubakar mengaku bahwa dari postingan tersebut dirinya juga sudah mendatangi Bawaslu dan memberikan keterangan. “ Saya sudah ke Bawaslu untuk menyampaikan maksud saya terkait dengan persoalan tersebut, selebihnya itu menjadi kewenangan Bawaslu, namun tujuan saya mengadukan Abubakar ini agar menjadi pembelajaran kepada kita semua dalam mengkafer informasi yang belum kita tahu kebenarannya maka jangan dulu disebarkan ke media sosial, sebab saat ini juga ada aturan yang mengikat hal demikian yakni UU ITE,” tuturnya.

Editor : Farida Denura

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Hukum & Kriminalitas Terbaru