Selasa, 30 Desember 2025

Warga Belu Gunakan Hak Pilih di Malaka


 Warga  Belu Gunakan Hak Pilih di Malaka Suasana penghitungan perolehan suara pemilihan gubernur NTT periode 2018-2023 di TPS 2 Desa Besikama Kecamatan Malaka Barat Kabupaten Malaka. (Arahkita/Cyriakus Kiik)

BETUN, ARAHKITA.COM - Empat warga Kabupaten Belu menggunakan hak pilihnya dalam pemilihan gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) periode 2018-2023, Rabu (27/06/2018), di Kabupaten Malaka. Keempat warga itu adalah Anita Florida Tanik, Puspitorini, Yohanes Paulus Tey Seran dan Bernadus Bere.

Keempat warga ini mengikuti pencoblosan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 2 Desa Besikama Kecamatan Malaka Barat. Dalam keseharian, mereka diketahui warga lainnya dan pemerintah desa setempat sebagai warga Desa Besikama. Tetapi, mereka tidak mengantongi surat panggilan memilih atau Kartu C6. Sebaliknya, mereka melakukan pencoblosan menggunakan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-e). Hanya, sesuai KTP-e masing-masing, keempat warga itu beralamat di Kabupaten Belu, bukan Kabupaten Malaka.

Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) TPS 2 Desa Besikama Waldemar Nahak menjelaskan, keempat pemilih itu tercatat sebagai pemilih tambahan. Mereka menggunakan KTP-e yang beralamat Kabupaten Belu. Keempat pemilih itu adalah Anita Florida Tanik, Puspitorini, Yohanes Paulus Tey Seran dan Bernadus Bere. "Mereka coblos di TPS 2", jelas Waldemar.

Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Malaka Barat Agustinus Nahak mengatakan, kejadian itu dicatat sebagai kejadian khusus. Pencatatannya dimuat dalam Form C2 KWK.

Menurut Agustinus, sebagai kejadian khusus, keikutsertaan keempat warga itu sebagai pemilih tambahan menggunakan KTP-e tidak menghentikan penghitungan surat suara atau dilakukan pemilihan ulang. Sebaliknya, penghitungan surat suara tetap dilanjutkan.

"Kita catat kejadian itu sebagai kejadian khusus dan akan dibahas dalam rapat pleno rekapitulasi di kecamatan.

Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Malaka Barat Gregorius Ulu menilai kejadian itu termasuk pelanggaran dan harus diproses secara hukum. Meskipun demikian, proses perhitungan suara tetap berjalan.

Bernadus Bere, salah satu pemilih yang hak suaranya dipersoalkan justru bertanya balik mengapa istrinya diberikan kartu C6, sedangkan dirinya tidak. Tetapi, untuk menggunakan hak politiknya, Bernadus menggunakan KTP-e yang beralamat Kabupaten Belu.

Kabupaten Malaka dan Belu adalah wilayah Indonesia di Propinsi NTT yang berbatasan langsung dengan negara Timor Leste.

Sebelumnya, Kabupaten Malaka adalah bagian dari wilayah Kabupaten Belu. Pada 2013, Kabupaten Belu mekar dan terbentuklah Kabupaten Malaka. Sedangkan untuk pemilihan gubernur NTT kali ini diikuti empat pasangan calon, yakni pasangan calon Esthon L. Foenay-Chris Totok, Marianus Sae-Emelia Nomleni, Benny K. Harman-Benny Litelnoni dan Victor Bungtilu Laiskodat-Josef Nae Soi.

Editor : Patricia Aurelia
Kontributor : Cyriakus Kiik

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Politik Terbaru