Selasa, 30 Desember 2025

DJP Pastikan Pajak PPh 22 E-Commerce Hanya Ubah Sistem, bukan Pajak Baru


 DJP Pastikan Pajak PPh 22 E-Commerce  Hanya Ubah Sistem, bukan Pajak Baru DJP Pastikan Pajak PPh 22 E-Commerce Hanya Ubah Sistem, bukan pajak baru. (Antaranews)

JAKARTA, ARAHKITA.COM - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menjelaskan rencana penerapan pungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 terhadap transaksi pedagang di platform niaga elektronik atau e-commerce hanyalah mengubah sistem pungutan, bukan pajak baru.

Pungutan tersebut nantinya akan dilakukan oleh marketplace yang ditunjuk sebagai pemungut pajak, dan tidak berlaku untuk pedagang daring yang memiliki omzet di atas Rp500 juta per tahun. 

"Kebijakan ini tidak menciptakan jenis pajak baru, melainkan hanya mengubah sistem pembayaran pajak dari yang semula dilakukan sendiri oleh pedagang menjadi dipungut oleh marketplace secara otomatis," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli di Jakarta, Kamis.

“Prinsip dasar PPh tetap sama, hanya sistemnya bergeser untuk memberikan kemudahan. Proses perpajakan lebih sederhana dan terintegrasi langsung dengan platform tempat mereka berjualan,” ujarnya lagi.

Ia menegaskan bahwa kebijakan ini hanya berlaku untuk pedagang daring yang memiliki omzet lebih dari Rp500 juta per tahun. Sementara UMKM dengan omzet di bawah angka tersebut tetap dikecualikan dari pemungutan pajak, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Menurut DJP, langkah ini diambil untuk memperkuat administrasi perpajakan, mendorong kepatuhan yang setara antar pelaku usaha, serta menutup celah aktivitas ekonomi tersembunyi (shadow economy), khususnya di sektor perdagangan digital.

“Dengan melibatkan marketplace sebagai pihak pemungut, diharapkan pemungutan PPh 22 dapat dilakukan secara proporsional dan sesuai dengan kapasitas usaha pelaku e-commerce,” tambah Rosmauli dikutip Antara.

Meski demikian, aturan tersebut masih dalam tahap finalisasi. Rosmauli memastikan bahwa penyusunannya telah melalui proses meaningful participation, yakni konsultasi dengan berbagai pemangku kepentingan seperti pelaku industri digital dan kementerian terkait.

Ia juga menyebut bahwa respons yang diterima sejauh ini cukup positif, menunjukkan adanya dukungan terhadap upaya pemerintah untuk menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil, efisien, dan selaras dengan perkembangan teknologi informasi.

“Kami memahami pentingnya kejelasan bagi pelaku usaha dan publik. Jika aturan ini sudah disahkan, DJP akan menyosialisasikannya secara terbuka dan transparan,” tutup Rosmauli.

 

 

Editor : Lintang Rowe

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Ekonomi Terbaru