Loading
Marketplace Diberi Waktu Sebelum Wajib Pungut Pajak Pedagang Online. (Indoraya News)
JAKARTA, ARAHKITA.COM - Kementerian Keuangan memberikan waktu transisi selama dua bulan kepada para penyelenggara marketplace atau lokapasar untuk bersiap menjalankan kewajiban memungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 dari pedagang online. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025.
Direktur Perpajakan I, Hestu Yoga Saksama, menyebut bahwa pemerintah telah berdialog dengan sejumlah pelaku lokapasar untuk mensosialisasikan rencana penunjukan mereka sebagai Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE).
"Marketplace membutuhkan waktu untuk menyesuaikan sistem. Setelah mereka siap, dalam satu atau dua bulan ke depan baru akan kami tetapkan sebagai pemungut pajak," ujar Hestu dalam keterangan pers di Jakarta, Selasa.
“Ketika mereka sudah siap untuk implementasi, mungkin dalam sebulan-dua bulan ke depan baru kami tetapkan mereka sebagai pemungut PMSE,” tambah Yoga.
Dalam kesempatan yang sama, Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal menjelaskan kebijakan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 ini tak serta merta langsung diterapkan meski diundangkan pada 14 Juli 2025.
Pihaknya akan melakukan audiensi dengan tiap pemain lokasi untuk melihat kesiapan masing-masing.
"Untuk memberikan perlakuan yang setara. Kami menyadari ada lokapasar yang sudah siap, ada yang belum. Tapi kami berharap jaraknya tidak terlalu lama, sehingga nanti ada mekanisme yang kami tempuh," ujar Yon dikutip Antara .
Dia pun memastikan penunjukkan lokasi sebagai pemungut pajak akan ditindaklanjuti dengan surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak. Penunjukkan pun akan dilakukan secara bertahap.
Sebagai catatan, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi meneken PMK 37/2025 pada 11 Juni 2025 dan diundangkan pada 14 Juli 2025.
Lewat PMK itu, Sri Mulyani sebagai menteri keuangan bakal menunjuk lokapasar sebagai PPMSE untuk memungut pajak dari pedagang berani.
Besaran PPh 22 yang dipungut yaitu sebesar 0,5 persen dari omzet bruto yang diterima pedagang dalam setahun. Pungutan itu di luar pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM).
Adapun pedagang yang menjadi sasaran kebijakan ini adalah yang memiliki omzet di atas Rp500 juta, dibuktikan dengan surat pernyataan baru yang disampaikan ke lokapasar tertunjuk.
Sedangkan pedagang yang memiliki omzet di bawah Rp500 juta terbebas dari pungutan ini. Pengecualian juga berlaku untuk sejumlah transaksi lain, seperti layanan ekspedisi dan transportasi daring (ojek online atau ojol), penjual pulsa, hingga perdagangan emas.