Loading
Ilustrasi - Buruh siap turun ke jalan, pengusaha ingatkan kenaikan upah harus sesuai regulasi. (Pojoksatu)
JAKARTA, ARAHKITA.COM – Aksi ribuan buruh di berbagai daerah yang menuntut kenaikan upah hingga 10 persen memicu respons dari kalangan pengusaha. Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menegaskan bahwa penentuan upah minimum tidak bisa ditetapkan secara sepihak, melainkan harus mengikuti formula resmi yang sudah disusun pemerintah.
Wakil Ketua Umum Apindo, Sanny Iskandar, menjelaskan bahwa mekanisme kenaikan upah minimum sudah jelas dan mengacu pada beberapa indikator penting, seperti tingkat inflasi dan pertumbuhan ekonomi. “Semua ada mekanismenya. Formula itu dibuat agar adil bagi pekerja sekaligus menjaga keberlangsungan dunia usaha,” kata Sanny di Jakarta, Kamis (28/8/2025).
Menurutnya, kenaikan upah tidak bisa disamaratakan di seluruh sektor. Ada industri yang tengah menikmati pertumbuhan positif, tetapi banyak juga yang masih berjuang bertahan di tengah tekanan biaya produksi dan pelemahan daya beli. Karena itu, kebijakan upah minimum perlu mempertimbangkan kondisi spesifik di masing-masing sektor.
Sanny menambahkan bahwa meskipun penyesuaian upah dilakukan setiap tahun, besarannya tetap bergantung pada hasil perhitungan formula pemerintah. Dengan demikian, angka kenaikan tidak bisa serta-merta ditetapkan hanya berdasarkan tuntutan sepihak dikutip Antara.
Di sisi lain, aksi unjuk rasa yang digelar buruh pada Kamis lalu tidak hanya berfokus pada isu kenaikan upah. Sejumlah serikat pekerja juga menyuarakan penolakan terhadap praktik outsourcing, mendesak pembentukan satuan tugas (Satgas) PHK, menolak upah murah, serta meminta pengesahan Rancangan Undang-Undang Ketenagakerjaan tanpa Omnibus Law.
Dalam demonstrasi di depan Gedung DPR/MPR Jakarta, Partai Buruh dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bahkan menyebutkan angka spesifik, yaitu kenaikan upah minimum tahun depan sebesar 8,5–10,5 persen. Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menyatakan bahwa perhitungan tersebut merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168, yang menegaskan bahwa kenaikan upah minimum harus didasarkan pada inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu.