Loading
BEI Tunda Implementasi Short Selling hingga Maret 2026. (Metro TV/BEI)
JAKARTA, ARAHKITA.COM - Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi menunda implementasi fasilitas pembiayaan dan pelaksanaan transaksi short selling oleh perusahaan efek hingga 17 Maret 2026. Keputusan ini diumumkan dalam surat pengumuman resmi BEI Nomor Peng-00174/BEI.POP/09-2025 yang disampaikan dalam keterbukaan informasi di Jakarta, Jumat (26/9).
Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI, Irvan Susandy, menyatakan bahwa selama masa penundaan ini, BEI tidak akan menerbitkan Daftar Efek Short Selling sebagaimana diatur dalam ketentuan III.2 Peraturan Bursa Nomor II-H.
“Penundaan ini mulai berlaku efektif sejak 29 September 2025,” kata Irvan.
Penundaan ini bukan yang pertama kalinya dilakukan. Pada 3 Maret 2025 lalu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama BEI juga telah menangguhkan implementasi short selling sebagai respons atas gejolak di pasar saham Indonesia.
“Dengan mempertimbangkan kondisi pasar dan masukan dari berbagai pihak, OJK memutuskan untuk menunda implementasi kegiatan short selling,” ujar Inarno Djajadi, Kepala Eksekutif OJK Bidang Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon dikutip Antara.
Sementara itu, BEI mencatat bahwa minat untuk mengembangkan transaksi short selling tetap tinggi. Direktur Pengembangan BEI, Jeffrey Hendrik, menyebutkan bahwa saat ini ada tiga anggota bursa (AB) yang sudah dalam tahap akhir persiapan untuk menyediakan layanan intraday short selling (IDSS) kepada investor.
Selain itu, sebanyak 27 anggota bursa telah menyatakan minatnya untuk memfasilitasi transaksi short selling, dan sembilan di antaranya sedang dalam proses persiapan izin sebagai AB Short Selling.
Meskipun penundaan diberlakukan, infrastruktur dan kesiapan teknis dari sejumlah anggota bursa terus dikembangkan, menandakan bahwa implementasi short selling masih menjadi agenda penting bagi pengembangan pasar modal Indonesia dalam jangka menengah.