Loading
Presiden Prabowo Subianto (kiri) didampingi Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka (kedua kiri) memimpin Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara, Jakarta, Senin (15/12/2025). Sidang kabinet paripurna tersebut membahas penanganan bencana serta kesiapan pemerintah menghadapi periode libur akhir tahun. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/YU (ANTARA FOTO/GALIH PRADIPTA)
JAKARTA, ARAHKITA.COM — Presiden Prabowo Subianto menegaskan pemerintah tidak akan menerbitkan izin baru maupun memperpanjang izin pemanfaatan lahan sepanjang tahun 2025. Kebijakan ini mencakup hak pengusahaan hutan (HPH), izin usaha pertambangan (IUP), serta berbagai bentuk konsesi lahan lainnya.
Penegasan tersebut disampaikan Presiden Prabowo dalam Sidang Kabinet Paripurna yang digelar di Istana Negara, Jakarta, Senin (15/12/2025). Ia menyatakan seluruh izin yang telah ada akan ditinjau ulang secara menyeluruh sebelum pemerintah mengambil langkah lanjutan.
“Selama tahun ini, tidak ada satu pun izin yang dikeluarkan atau diperpanjang. Baik HPH, IUP, maupun bentuk izin lainnya. Semuanya kita hentikan karena akan kita kaji kembali,” ujar Presiden Prabowo di hadapan jajaran menteri dan pimpinan lembaga negara.
Baca juga:
Indonesia Tegas: Pemerintah Tolak Visa Atlet Senam Israel untuk Kejuaraan Dunia di JakartaSelain menghentikan penerbitan izin baru, Presiden juga mengungkapkan bahwa pemerintah telah kembali menguasai sekitar 4 juta hektare lahan sawit yang sebelumnya dikuasai oleh perusahaan-perusahaan yang dinilai tidak patuh terhadap aturan.
Menurut Presiden, evaluasi izin pemanfaatan lahan dilakukan untuk memastikan seluruh kebijakan sejalan dengan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945, yang menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
“Kita akan menilai mana yang tidak sesuai dengan Pasal 33, mana yang tidak menguntungkan rakyat. Kalau tidak sesuai, kita tidak boleh ragu untuk menghentikannya,” tegas Prabowo.
Dalam kesempatan yang sama, Presiden menyoroti praktik sejumlah pemegang konsesi yang dinilai merugikan kepentingan nasional. Ia mengkritik pengusaha yang memperoleh keuntungan besar dari sumber daya alam Indonesia, tetapi justru membawa keuntungan tersebut ke luar negeri.
“Negara memberi konsesi, memberi HGU, HPH, IUP, tetapi keuntungannya tidak ditanamkan di dalam negeri. Itu jelas tidak menghormati kepentingan nasional dan rakyat Indonesia,” kata Presiden.
Prabowo menegaskan, jika praktik semacam itu dibiarkan, maka pemerintah dianggap lalai menjalankan mandat konstitusi. Karena itu, ia meminta seluruh jajaran pemerintah menjadikan Pasal 33 UUD 1945 sebagai pedoman utama dalam menyusun kebijakan ekonomi dan pengelolaan sumber daya alam.
“Kita butuh dunia usaha dan korporasi, tetapi korporasi tidak boleh mengalahkan negara. Semua peraturan yang tidak sejalan dengan Pasal 33 harus berani kita tinggalkan dan kita perbaiki,” pungkas Presiden dikutip Antara.