Kamis, 22 Januari 2026

Aturan Resmi Terbit, Pekerja di 5 Sektor Padat Karya Bebas PPh 21 Sepanjang 2026


 Aturan Resmi Terbit, Pekerja di 5 Sektor Padat Karya Bebas PPh 21 Sepanjang 2026 Ilustrasi - Pekerja padat karya. Foto: Pixabay)

JAKARTA, ARAHKITA.COM — Pemerintah memastikan keringanan pajak bagi jutaan pekerja di sektor padat karya pada tahun 2026. Melalui kebijakan terbaru, Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 bagi pekerja di lima sektor tertentu resmi ditanggung pemerintah (DTP) sepanjang tahun anggaran 2026.

Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 105 Tahun 2025, yang menjadi bagian dari paket stimulus ekonomi nasional untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus menopang stabilitas sosial dan ekonomi.

Dalam pertimbangannya, PMK tersebut menegaskan bahwa insentif fiskal diberikan sebagai langkah strategis pemerintah untuk melindungi kesejahteraan pekerja di tengah dinamika ekonomi 2026.

Lima Sektor Padat Karya Penerima Insentif

Adapun sektor usaha yang berhak menerima fasilitas PPh 21 DTP meliputi:

  1. Industri alas kaki
  2. Industri tekstil dan pakaian jadi
  3. Industri furnitur
  4. Industri kulit dan barang dari kulit
  5. Sektor pariwisata

Insentif ini mencakup seluruh penghasilan bruto yang bersifat tetap dan teratur, termasuk gaji, tunjangan tetap, serta imbalan sejenis yang tercantum dalam perjanjian kerja atau peraturan perusahaan.

Syarat Pekerja yang Berhak

Fasilitas PPh 21 DTP diberikan kepada:

  • Pegawai tetap tertentu dan pegawai tidak tetap tertentu
  • Menerima penghasilan di bawah Rp10 juta per bulan

Sementara itu, bagi pekerja harian, mingguan, satuan, atau borongan, fasilitas berlaku jika rata-rata upah harian tidak melebihi Rp500 ribu.

Selain itu, pekerja wajib memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang telah terintegrasi dengan sistem Direktorat Jenderal Pajak (DJP), serta tidak menerima insentif PPh 21 DTP lainnya dari ketentuan perpajakan lain.

Mekanisme Penanggungan Pajak

Berdasarkan Pasal 5 PMK 105/2025, PPh 21 yang seharusnya dipotong atas penghasilan pekerja tetap dibayarkan secara tunai oleh pemberi kerja saat pembayaran gaji. Namun, pajak tersebut kemudian ditanggung oleh pemerintah dikutip Antara.

Menariknya, pembayaran PPh 21 DTP ini tidak dihitung sebagai penghasilan kena pajak bagi pekerja, sehingga tidak menambah beban pajak di kemudian hari.

Pemberi kerja juga diwajibkan:

  • Membuat bukti potong PPh 21 DTP
  • Melaporkannya dalam SPT Masa PPh Pasal 21

Mulai Berlaku Akhir 2025

PMK Nomor 105 Tahun 2025 resmi ditetapkan pada 29 Desember 2025 dan mulai berlaku sejak 31 Desember 2025. Aturan ini ditandatangani langsung oleh Purbaya Yudhi Sadewa selaku Menteri Keuangan.

Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap sektor padat karya tetap bergairah dan pekerja memiliki ruang napas lebih luas dalam memenuhi kebutuhan hidup di tahun 2026.

Editor : Farida Denura

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Ekonomi Terbaru