Loading
Investor Kripto Indonesia Tembus 19,56 Juta per November 2025. (Pixabay)
JAKARTA, ARAHKITA.COM - Otoritas Jasa Keuangan mencatat jumlah investor aset kripto di Indonesia hingga November 2025 mencapai 19,56 juta konsumen. Angka tersebut menunjukkan pertumbuhan sebesar 2,5 persen dibandingkan posisi Oktober 2025 yang tercatat sebanyak 19,08 juta investor.
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi, mengatakan peningkatan tersebut menandakan tren pertumbuhan investor kripto di Indonesia masih berlanjut. Hal itu mencerminkan minat masyarakat terhadap aset kripto yang tetap kuat di tengah dinamika pasar.
Meski jumlah investor meningkat, OJK mencatat adanya penurunan nilai transaksi secara bulanan pada akhir tahun. Nilai transaksi aset kripto pada Desember 2025 tercatat sebesar Rp32,68 triliun, turun 12,22 persen dibandingkan November 2025 yang mencapai Rp37,23 triliun.
Hasan menjelaskan bahwa koreksi transaksi pada periode akhir tahun tersebut tidak menghilangkan besarnya aktivitas pasar kripto secara keseluruhan. Secara akumulatif sepanjang 2025, nilai transaksi aset kripto di Indonesia masih tercatat tinggi dan mencapai Rp482,23 triliun.
Seiring dengan perkembangan pasar kripto, OJK terus memperkuat kerangka pengaturan dan perlindungan konsumen di sektor inovasi teknologi keuangan. Upaya tersebut dilakukan untuk menjaga stabilitas industri sekaligus melindungi kepentingan masyarakat sebagai konsumen.
Dalam hal regulasi, dilansir Antara, OJK telah menerbitkan Peraturan OJK Nomor 30 Tahun 2025 tentang penerapan tata kelola dan manajemen risiko bagi penyelenggara inovasi teknologi sektor keuangan. Selain itu, OJK juga menerbitkan Surat Edaran OJK Nomor 34/SEOJK.07/2025 yang mengatur rencana bisnis penyelenggara perdagangan aset keuangan digital.
Dari sisi penegakan kepatuhan, OJK melaporkan telah menjatuhkan sanksi administratif sepanjang Januari hingga Desember 2025. Sanksi tersebut dikenakan kepada 13 penyelenggara Inovasi Teknologi Sektor Keuangan serta 30 penyelenggara Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto akibat pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku di sektor IAKD.