Selasa, 27 Januari 2026

Harga Emas Antam Naik Rp25.000, Kini Tembus Rp2.602.000 per Gram


 Harga Emas Antam Naik Rp25.000, Kini Tembus Rp2.602.000 per Gram Harga Emas Antam Naik Rp25.000, Kini Tembus Rp2.602.000 per Gram. (Antaranews/Antara Foto/Muhammad Adi)

JAKARTA, ARAHKITA.COM - Harga emas batangan produksi PT Antam Tbk kembali mengalami kenaikan. Berdasarkan data dari laman resmi Logam Mulia, Sabtu (10/1), harga emas Antam melonjak Rp25.000 dari sebelumnya Rp2.577.000 menjadi Rp2.602.000 per gram.

Seiring dengan kenaikan harga jual, harga jual kembali atau buyback emas Antam juga mengalami peningkatan dan kini berada di level Rp2.455.000 per gram.

Dalam setiap transaksi jual beli emas batangan, berlaku ketentuan pajak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017. Aturan tersebut berlaku untuk seluruh jenis emas batangan dengan gramasi mulai dari 1 gram hingga 1.000 gram atau 1 kilogram.

Untuk transaksi penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nilai di atas Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Besaran pajak yang dikenakan sebesar 1,5 persen bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), sedangkan bagi non-NPWP dikenakan tarif 3 persen.

PPh Pasal 22 atas transaksi buyback tersebut dipotong secara langsung dari total nilai transaksi penjualan kembali emas batangan.

Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam, dikutip Antara, Sabtu:

 

 

‎- Harga emas 0,5 gram: Rp1.351.000.

‎- ⁠Harga emas 1 gram: Rp2.602.000.

‎- ⁠Harga emas 2 gram: Rp5.144.000.

‎- ⁠Harga emas 3 gram: Rp7.691.000.

‎- ⁠Harga emas 5 gram: Rp12.785.000.

 

 

‎- ⁠Harga emas 10 gram: Rp25.515.000.

‎- Harga emas 25 gram: Rp63.662.000.

‎- ⁠Harga emas 50 gram: Rp127.245.000.

‎- ⁠Harga emas 100 gram: Rp254.412.000.

‎- ⁠Harga emas 250 gram: Rp635.765.000.

‎- ⁠Harga emas 500 gram: Rp1.271.320.000.

 

 

‎- ⁠Harga emas 1.000 gram: Rp2.542.600.000.

‎‎Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP.

‎Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.

Editor : Lintang Rowe

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Ekonomi Terbaru