Pemerintah Siapkan Skema Pembiayaan Board of Peace Lewat Anggaran Kemenhan


 Pemerintah Siapkan Skema Pembiayaan Board of Peace Lewat Anggaran Kemenhan Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa. (Warta Kota)

JAKARTA, ARAHKITA.COM – Pemerintah memastikan rencana pendanaan untuk keikutsertaan Indonesia dalam Dewan Perdamaian atau Board of Peace akan bersumber dari anggaran Kementerian Pertahanan. Hal itu disampaikan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa saat menanggapi pertanyaan wartawan di Jakarta, Selasa (3/2/2026).

Menurut Purbaya, mekanisme pembiayaan untuk forum internasional tersebut secara prinsip memang berada di jalur Kemenhan. Ia menegaskan bahwa setiap kebutuhan anggaran terkait kerja sama pertahanan dan perdamaian global biasanya dikelola melalui kementerian tersebut.

Meski demikian, hingga saat ini pemerintah belum memutuskan apakah dana untuk iuran Board of Peace akan memanfaatkan pos lain dalam APBN. Purbaya menyebut keputusan final masih menunggu kajian lebih lanjut terkait kebutuhan riil dan kapasitas fiskal negara.

Ia juga membuka kemungkinan adanya realokasi anggaran apabila kebutuhan dana melebihi pagu yang tersedia di Kemenhan. Namun langkah itu, kata dia, tetap akan dilakukan dengan prinsip kehati-hatian agar kesehatan keuangan negara tetap terjaga.

“Kalau memang tidak cukup, bisa dilakukan reorientasi. Tetapi yang paling penting, pengelolaan anggarannya harus tetap prudent dan terukur,” ujar Purbaya dikutip Antara.

Sebagai informasi, alokasi anggaran Kementerian Pertahanan pada 2026 mencapai Rp187,1 triliun. Dana tersebut selama ini diprioritaskan untuk belanja pegawai dan prajurit TNI, modernisasi alat utama sistem senjata (alutsista), serta penguatan berbagai sektor strategis yang berkaitan dengan kedaulatan nasional.

Rencana keterlibatan Indonesia dalam Board of Peace mengemuka setelah Presiden Prabowo Subianto ikut menandatangani piagam pembentukan dewan tersebut di sela World Economic Forum 2026 di Davos, Swiss, pada 22 Januari lalu. Forum ini digagas untuk mendorong stabilitas dan rekonstruksi perdamaian, khususnya di wilayah Gaza.

Di sisi lain, Menteri Luar Negeri Sugiono sebelumnya menegaskan bahwa keanggotaan dalam Dewan Perdamaian tidak mewajibkan pembayaran iuran. Dalam konferensi pers 27 Januari di Jakarta, ia menjelaskan bahwa kontribusi dana bersifat sukarela dan berkaitan dengan status keanggotaan permanen selama tiga tahun.

Artinya, negara yang memilih ikut menyetor dana akan tercatat sebagai anggota tetap, sementara yang tidak berkontribusi tetap dapat terlibat dalam berbagai inisiatif dewan. Hingga kini, pemerintah belum memberikan kepastian apakah Indonesia akan mengambil opsi kontribusi finansial tersebut.

Editor : Farida Denura

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Ekonomi Terbaru