Senin, 24 Agustus 2026

Perbankan Syariah Dinilai Mahal, Handi Risza Ungkap Akar Masalahnya


 Perbankan Syariah Dinilai Mahal, Handi Risza Ungkap Akar Masalahnya Dr Handi Risza Wakil Rektor Universitas Paramadina. (Foto Dok Univ Paramadina)

JAKARTA, ARAHKITA.COM – Kritik Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa terhadap kinerja perbankan syariah menuai beragam tanggapan. Salah satunya datang dari Handi Risza, Wakil Rektor Universitas Paramadina sekaligus Wakil Kepala CSED-INDEF.

Handi menilai kritik tersebut sah dan perlu dilihat sebagai perhatian pemerintah, namun harus disikapi secara proporsional agar tidak justru menghambat perkembangan industri keuangan syariah nasional.

Menurutnya, perbankan syariah memiliki perbedaan mendasar dengan perbankan konvensional. Jika bank konvensional bertumpu pada sistem bunga, bank syariah berjalan dengan prinsip bagi hasil serta aktivitas ekonomi halal.

Menanggapi anggapan bahwa perbankan syariah hanya “mengganti istilah” tanpa menghadirkan keadilan yang nyata, Handi menegaskan bahwa akad-akad dalam sistem syariah justru dirancang untuk menjamin keadilan bagi semua pihak.

“Akad seperti mudharabah, musyarakah, hingga murabahah meletakkan prinsip keadilan. Nasabah—baik debitur maupun kreditur—memperoleh hak berdasarkan usaha dan ikhtiar yang dilakukan,” ujar Handi.

Ia juga tidak menampik persepsi publik yang menilai pembiayaan syariah cenderung lebih mahal. Namun, menurut Handi, persoalan tersebut bukan semata-mata soal konsep, melainkan akibat kendala struktural yang sudah lama membayangi industri ini.

Hingga Oktober 2025, total aset perbankan syariah tercatat mencapai Rp1.028 triliun. Meski demikian, sebagian besar bank syariah masih berada di kategori KBMI 1 dan 2. Baru Bank Syariah Indonesia yang berhasil menembus KBMI 4.

“Modal yang terbatas membuat biaya operasional per unit produk menjadi lebih tinggi. Padahal, permodalan sangat menentukan kemampuan bank untuk berinvestasi pada teknologi, sistem informasi, dan pengembangan SDM agar layanan menjadi lebih efisien dan inovatif,” jelasnya.

Selain itu, Handi menyoroti ketimpangan akses dana murah. Bank konvensional memiliki ruang lebih besar untuk menghimpun dana murah, termasuk dari rekening giro pemerintah. Sebaliknya, bank syariah lebih banyak mengandalkan dana pihak ketiga berupa tabungan dan deposito yang biaya dananya relatif lebih mahal.

Soal akad murabahah yang kerap dikritik karena cicilannya tampak tinggi di awal, Handi menekankan adanya kepastian angsuran hingga akhir masa kontrak. Di sisi lain, denda keterlambatan dalam bank syariah tidak menjadi keuntungan bank, melainkan dialokasikan untuk kepentingan sosial.

Dari sisi kepatuhan, Handi menilai sistem pengawasan syariah memberikan jaminan tambahan. Keberadaan Dewan Pengawas Syariah memastikan produk dan layanan bank syariah tetap sejalan dengan prinsip Islam, sehingga ruang manipulasi akad sangat kecil.

Sebagai penutup, Handi berharap pemerintah dapat mengambil langkah yang lebih adil dan konkret untuk memperkuat ekosistem perbankan syariah. Mulai dari penempatan rekening giro lembaga keagamaan di bank syariah secara proporsional, pemberian insentif pajak, hingga penambahan permodalan bagi bank syariah milik negara.

“Kritik Pak Purbaya sebaiknya kita lihat sebagai bentuk perhatian dan tanggung jawab beliau sebagai Menteri Keuangan. Harapannya, ke depan pemerintah bisa lebih fair dalam memperlakukan perbankan syariah,” pungkas Handi.

Editor : Farida Denura

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Ekonomi Terbaru