Selasa, 04 Agustus 2026

RI Desak Uni Eropa Patuhi Putusan WTO soal Sengketa Sawit


 RI Desak Uni Eropa Patuhi Putusan WTO soal Sengketa Sawit Menteri Perdagangan Budi Santoso

JAKARTA, ARAHKITA.COM – Pemerintah Indonesia kembali menekan Uni Eropa agar segera menjalankan putusan World Trade Organization (WTO) terkait sengketa minyak sawit (DS593: EU–Palm Oil). Desakan ini menguat seiring berakhirnya masa 12 bulan periode implementasi atau reasonable period of time (RPT) bagi UE untuk menyesuaikan kebijakan yang dinilai melanggar aturan perdagangan global.

Menteri Perdagangan Budi Santoso menyampaikan, Selasa (24/2) menjadi batas akhir bagi UE untuk merombak kebijakan yang sebelumnya dinyatakan tidak sejalan dengan ketentuan WTO. Pemerintah, kata dia, kini mencermati secara serius langkah-langkah penyesuaian yang diklaim telah dilakukan pihak Eropa.

Fokus utama evaluasi Indonesia tertuju pada kebijakan Indirect Land Use Change (ILUC) dalam kerangka Renewable Energy Directive II atau Directive (EU) 2018/2001, beserta aturan turunannya. Kebijakan inilah yang selama ini menjadi penghambat utama masuknya produk biofuel berbasis sawit Indonesia ke pasar Eropa.

“Kami mendesak UE untuk segera mematuhi putusan Panel WTO agar akses pasar minyak sawit Indonesia ke Uni Eropa bisa kembali pulih,” tegas Budi dikutip Antara.

Putusan WTO Sudah Tegas

Putusan Panel WTO pada 10 Januari 2025 menyatakan bahwa kebijakan UE terbukti mendiskriminasi biofuel berbasis minyak sawit asal Indonesia. Perlakuan tersebut berbeda dibandingkan biofuel non-sawit produksi UE maupun negara lain. Dengan kata lain, kebijakan itu melanggar prinsip nondiskriminasi yang menjadi fondasi sistem perdagangan multilateral.

Namun hingga sidang rutin Dispute Settlement Body (DSB) WTO pada 27 Januari 2026, UE masih mengakui bahwa penyesuaian kebijakan belum sepenuhnya rampung. Situasi ini membuat Indonesia bersiap dengan berbagai skenario lanjutan apabila kepatuhan penuh belum juga terwujud.

Pemerintah memastikan evaluasi akan dilakukan menyeluruh, mulai dari aspek regulasi, metodologi, hingga dampak riilnya terhadap arus perdagangan. Tujuannya jelas: memastikan tidak ada lagi perlakuan diskriminatif terhadap produk sawit nasional.

Jaga Kepentingan Nasional dan Keberlanjutan

Di tengah tekanan global soal isu lingkungan, Indonesia menegaskan posisinya tetap mendukung agenda keberlanjutan dan transisi energi. Namun, Budi mengingatkan bahwa kebijakan hijau tidak boleh dijadikan alasan untuk membenarkan praktik diskriminatif dalam perdagangan internasional.

Pemerintah juga akan berkoordinasi erat dengan pelaku usaha dan asosiasi industri sawit agar langkah yang ditempuh selaras dan memberikan kepastian bagi dunia usaha. “Pendekatan ini mencerminkan komitmen Indonesia dalam melindungi kepentingan nasional sekaligus menjaga keberlanjutan akses pasar sawit ke Eropa,” pungkasnya.

Editor : Farida Denura

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Ekonomi Terbaru