Apindo Ingatkan Risiko Penghentian Restitusi Pajak, Dunia Usaha Bisa Terdampak


 Apindo Ingatkan Risiko Penghentian Restitusi Pajak, Dunia Usaha Bisa Terdampak Ilustrasi - Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Shinta Kamdani saat menyampaikan pidato pembuka dalam acara diskusi Pusdiklat Pajak di Jakarta, Rabu (8/4/2026) (ANTARA/Bayu Saputra)

JAKARTA, ARAHKITA.COM — Wacana penghentian restitusi pajak menuai perhatian dari kalangan dunia usaha. Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengingatkan agar kebijakan tersebut dikaji secara matang sebelum benar-benar diterapkan.

Ketua Komite Perpajakan Apindo, Siddhi Widyaprathama, menegaskan bahwa kebijakan fiskal seperti ini tidak bisa diambil secara terburu-buru. Pasalnya, dampaknya bisa meluas dan langsung dirasakan oleh pelaku usaha di berbagai sektor.

Di tengah kondisi global yang penuh ketidakpastian—mulai dari dinamika geopolitik hingga gangguan rantai pasok—Siddhi menilai pemerintah justru perlu memastikan kebijakan dalam negeri tetap selaras dan mendukung ketahanan ekonomi.

Menurutnya, Indonesia memang tidak bisa mengendalikan faktor eksternal. Namun, kebijakan internal seperti fiskal dan perpajakan tetap bisa dioptimalkan agar mendukung sektor riil.

“Sinkronisasi kebijakan fiskal dengan kebutuhan dunia usaha sangat penting untuk menjaga daya tahan ekonomi domestik,” ujarnya.

Restitusi Pajak Bukan Sekadar Administrasi

Siddhi menjelaskan, restitusi pajak sejatinya bukan sekadar proses administratif. Mekanisme ini merupakan pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang sudah diatur jelas dalam peraturan perundang-undangan.

Bagi perusahaan, restitusi pajak memiliki peran krusial dalam menjaga arus kas (cash flow). Jika proses ini terhambat atau bahkan dihentikan, dampaknya bisa langsung terasa pada operasional bisnis.

Mulai dari proses produksi, distribusi, hingga pemenuhan hak karyawan, semuanya sangat bergantung pada kelancaran arus kas perusahaan.

“Kelancaran restitusi memungkinkan dunia usaha tetap menjalankan kewajiban operasional secara optimal,” jelas Siddhi.

Kepastian Hukum Jadi Kunci Investasi

Lebih jauh, Apindo juga menyoroti pentingnya kepastian hukum dalam kebijakan perpajakan. Konsistensi aturan, termasuk terkait restitusi pajak, menjadi faktor penting dalam menciptakan iklim investasi yang sehat.

Bagi investor, stabilitas regulasi adalah salah satu pertimbangan utama sebelum menanamkan modal. Ketidakpastian kebijakan justru berpotensi menurunkan kepercayaan terhadap pasar Indonesia.

“Dunia usaha membutuhkan kepastian agar bisa merencanakan investasi jangka panjang dengan lebih aman,” tambahnya dikutip Antara.

Dunia Usaha: Motor Ekonomi Nasional

Apindo menegaskan bahwa sektor usaha merupakan tulang punggung perekonomian nasional. Selain berkontribusi besar terhadap Produk Domestik Bruto (PDB), dunia usaha juga menjadi penyedia lapangan kerja bagi jutaan masyarakat.

Karena itu, kebijakan perpajakan seharusnya tidak hanya berfungsi sebagai sumber penerimaan negara, tetapi juga sebagai instrumen untuk menjaga daya saing usaha.

Menjaga keseimbangan antara kebutuhan fiskal negara dan likuiditas dunia usaha dinilai menjadi kunci agar mesin ekonomi tetap bergerak stabil.

Dukung Pengawasan, tapi Harus Seimbang

Meski mengkritisi wacana penghentian restitusi, Apindo tetap mendukung langkah pengawasan dan audit dari otoritas pajak.

Namun, Siddhi menekankan bahwa pengawasan harus berjalan beriringan dengan pelayanan yang efisien dan transparan.

“Kami percaya koordinasi yang harmonis antara pemerintah dan dunia usaha adalah kunci stabilitas ekonomi,” tutupnya.

Editor : Farida Denura

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Ekonomi Terbaru