Selasa, 30 Desember 2025

KPK Ungkap Dugaan Pemerasan TKA Melibatkan Kemenaker hingga Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan


 KPK Ungkap Dugaan Pemerasan TKA Melibatkan Kemenaker hingga Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Pelaksana Harian Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Sukmo Wibowo saat memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (5/6/2025). ANTARA/Rio Feisal

JAKARTA, ARAHKITA.COM -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya indikasi praktik pemerasan terhadap tenaga kerja asing (TKA) yang tak hanya melibatkan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), tetapi juga diduga menjalar hingga ke Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas).

Hal tersebut disampaikan oleh Pelaksana Harian Direktur Penyidikan KPK, Budi Sukmo Wibowo, saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (5/6/2025). Ia menyebut, dugaan korupsi tidak berhenti pada proses pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA), tetapi berlanjut pada tahapan perizinan lainnya yang menjadi kewenangan instansi imigrasi.

"Kami menduga pemerasan terhadap TKA tidak hanya terjadi di Kemenaker. Setelah RPTKA, masih ada proses lanjutan terkait izin yang dikeluarkan oleh pihak Imigrasi," kata Budi.

KPK Akan Telusuri Dugaan Korupsi TKA Hingga ke Kemenimipas

KPK menyatakan komitmennya untuk menelusuri alur perizinan TKA secara menyeluruh, dari hulu hingga hilir. Langkah ini ditempuh guna memastikan bahwa seluruh potensi korupsi bisa diusut secara tuntas.

"Kami sudah mengantongi indikasi ke arah sana dan akan terus mengembangkan kasus ini. Penindakan tidak cukup hanya di hulu, tetapi juga harus menyentuh pihak-pihak yang berperan di hilir," lanjut Budi.

Sebagai informasi, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) merupakan lembaga baru yang dibentuk pada masa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Sebelumnya, urusan keimigrasian berada di bawah Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.

Delapan Tersangka Kasus Pemerasan RPTKA di Kemenaker

Dalam perkembangan sebelumnya, KPK telah menetapkan delapan orang tersangka terkait kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan RPTKA di lingkungan Kemenaker. Berikut ini daftar nama dan jumlah dana yang diduga mereka terima selama periode 2019 hingga 2024:

1. Suhartono – Dirjen Binapenta dan PKK Kemenaker 2020–2023, diduga menerima Rp460 juta.

2. Haryanto – Staf Ahli Menaker Bidang Hubungan Internasional, eks Direktur PPTKA dan Dirjen Binapenta 2019–2025, diduga menerima Rp18 miliar. 

3. Wisnu Pramono – Direktur PPTKA Kemenaker 2017–2019, diduga menerima Rp580 juta.

4. Devi Anggraeni – Direktur PPTKA Kemenaker 2024–2025, diduga menerima Rp2,3 miliar. 

5. Gatot Widiartono – Koordinator Analisis dan PPTKA Kemenaker 2021–2025, diduga menerima Rp6,3 miliar.

6. Putri Citra Wahyoe – Petugas Saluran Siaga RPTKA dan Verifikatur RPTKA 2019–2025, diduga menerima Rp13,9 miliar.

7. Jamal Shodiqin – Analis TU Direktorat PPTKA dan Pengantar Kerja Ahli Pertama 2019–2025, diduga menerima Rp1,8 miliar.

8. Alfa Eshad – Pengantar Kerja Ahli Muda Kemenaker 2018–2025, diduga menerima Rp1,1 miliar.

Penelusuran Terus Berlanjut

KPK menegaskan bahwa proses penyidikan akan terus dikembangkan, termasuk memeriksa alur pemberian izin TKA di luar Kemenaker. Langkah ini dilakukan agar praktik penyalahgunaan wewenang dalam proses administrasi TKA dapat dibongkar secara menyeluruh.

Editor : Farida Denura

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Hukum & Kriminalitas Terbaru