Loading
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (25/2/2025). Ia mengungkap KPK sudah menetapkan duatersangka dalam kasus dugaan korupsi penyaluran dana CSR BI. (Foto: tribunnews.com)
JAKARTA, ARAHKITA.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyaluran dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia. Informasi ini disampaikan langsung oleh Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Rabu (6/8/2025).
“Sudah ada dua tersangka,” ujar Asep saat dikonfirmasi awak media.
Meski telah mengonfirmasi penetapan tersangka, Asep belum membeberkan secara rinci identitas atau jenjang jabatan para tersangka tersebut. Ia hanya menyebut bahwa keduanya berasal dari kalangan legislator.
“Terkait status mereka, apakah dari DPR RI, DPRD provinsi, atau DPRD kabupaten, nanti akan disampaikan oleh Juru Bicara KPK, Pak Budi Prasetyo,” imbuhnya.
KPK Lanjutkan Penyelidikan, Dua Lokasi Sudah Digeledah
KPK terus mendalami kasus dugaan korupsi yang berkaitan dengan distribusi dana CSR dari Bank Indonesia. Sejumlah langkah penyidikan telah dilakukan, termasuk penggeledahan di dua lokasi strategis.
Gedung Bank Indonesia yang terletak di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, menjadi lokasi pertama yang digeledah pada 16 Desember 2024. Beberapa hari kemudian, pada 19 Desember 2024, tim penyidik juga melakukan penggeledahan di Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Selain itu, KPK turut melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah nama dari kalangan legislatif. Rumah anggota DPR RI, Heri Gunawan, telah digeledah dalam rangka pencarian bukti. Anggota DPR RI lainnya, Satori, juga telah dipanggil untuk dimintai keterangan.
Dugaan Korupsi CSR Bank Indonesia Jadi Sorotan
Kasus dugaan penyelewengan dana CSR Bank Indonesia ini menarik perhatian publik, mengingat dana tersebut seharusnya dialokasikan untuk kepentingan sosial dan pemberdayaan masyarakat. KPK menegaskan komitmennya untuk menuntaskan penyelidikan dan membawa kasus ini hingga ke proses hukum yang adil dan transparan dikutip Antara.