Rabu, 31 Desember 2025

DPR Sepakat Masukkan Pasal Impunitas Advokat dalam RUU KUHAP


 DPR Sepakat Masukkan Pasal Impunitas Advokat dalam RUU KUHAP Komisi III DPR RI menggelar rapat mendengar aspirasi terkait RUU KUHAP di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (18/6/2025). (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)

JAKARTA, ARAHKITA.COM - Komisi III DPR RI menyatakan telah sepakat memasukkan pasal terkait impunitas bagi advokat ke dalam Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP). Langkah ini diambil sebagai respons atas kekhawatiran bahwa advokat kerap menjadi korban kriminalisasi saat menjalankan tugas mendampingi klien.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyebutkan bahwa kesepakatan ini sejatinya sudah dicapai sejak dua bulan lalu, jauh sebelum munculnya usulan dari kalangan akademisi dan praktisi hukum.

"Pasal impunitas advokat sudah kami sepakati untuk dimasukkan dalam draf perubahan KUHAP," ujar Habiburokhman di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (18/6/2025).

Sebelumnya, advokat sekaligus akademisi dari Universitas Borobudur, Tjoetjoe Sandjaja Hernanto, mengusulkan agar DPR memberikan perhatian serius terhadap perlindungan hukum bagi advokat. Ia menyoroti fakta bahwa tidak sedikit advokat justru terjerat hukum saat mendampingi klien, sementara kliennya justru bebas.

“Kadang-kadang terdakwanya lolos, tapi kami yang malah masuk penjara. Ini ironis dan perlu menjadi bahan pertimbangan dalam pembahasan RUU,” kata Tjoetjoe dikutip dari Antara.

RUU KUHAP sendiri merupakan bagian dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025. Komisi III menargetkan pembahasan mulai bergulir pada masa sidang yang akan dimulai 24 Juni 2025 mendatang.

Makna Impunitas Advokat

Impunitas dalam konteks ini dimaksudkan sebagai perlindungan hukum bagi advokat agar tidak dipidanakan atas tindakan profesional yang dilakukan saat mendampingi klien. Hal ini dianggap penting untuk menjamin independensi dan keberanian advokat dalam membela hak-hak hukum warga negara.

Editor : Farida Denura

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Hukum & Kriminalitas Terbaru